Duh!! Dukun Palsu Gasak Motor-Uang Tunai Pasien

Duh!! Dukun Palsu Gasak Motor-Uang Tunai Pasien

Medialampung.co.id - Praktik perdukunan untuk mencari kesembuhan nampaknya masih dipercaya oleh sebagian besar kalangan masyarakat.

Namun, momentum itu justru dimanfaatkan oleh si dukun untuk meraup keuntungan, seperti yang dilakukan oleh Diki Rinaldi alias Ujang (37) warga Pekon Suoh, Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS), Kabupaten Lampung Barat.

Kini, ia harus berurusan dengan aparat Polsek Sekincau, usai berhasil menipu korbannya yaitu Suryanti (50) warga Dusun Sukajadi II, Pekon Suoh.

Alih-alih ingin sembuh dari penyakit dideritanya, Suryanti malah ditipu oleh pelaku hingga merugi sebesar Rp 67 juta setelah memenuhi sejumlah syarat berupa dua unit sepeda motor yaitu Honda Vario dan Honda Supra X 125, satu buah HP merk Xiomi, sepeda gunung, uang tunai serta berbagai macam sembako senilai Rp30 juta.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H.,mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.Ik, M.H., menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada September 2019 lalu.

Pelaku yang mengaku sebagai dukun atau tukang urut itu datang ke rumah korban untuk mengobati penyakit mudah letih yang di derita korban.

“Proses pemijatan yang dilakukan pelaku ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sepekan, dan proses pengobatan sudah berlangsung selama empat bulan. Selama itu pelaku telah meminta sejumlah syarat berupa uang, sepeda motor dua unit, sembako serta berbagai macam jenis syarat agar penyakit korban dapat sembuh total,” terangnya.

Lantaran korban merasa yakin, lanjut dia, maka korban menyanggupi akan memberikan apapun yang diminta oleh pelaku karena yang terpenting penyakit yang diderita korban dapat sembuh total.

“Setelah pengobatan berlangsung selama empat bulan korban ini tidak merasa ada perkembangan dan pelaku pun tetap masih meminta sejumlah syarat. hingga hal tersebut diketahui anak korban,” imbuhnya.

Mengetahui bahwa ibunya telah ditipu oleh pelaku, anak korban langsung melaporkan  peristiwa tersebut ke Polsek Sekincau . Dengan bermodal LP/92 -B/II /2020/Lpg /Res Lam-Bar/Sek Sekincau. Tanggal 27 Februari 2020 akhirnya pelaku berhasil diamankan.

“Sejauh ini kami masih terus mendalami kasus ini, karena dari pengakuan pelaku, dia baru pertama kali melakukan penipuan berkedok dukun palsu. Namun, kami terus lakukan penyelidikan, siapa tahu ada TKP lainnya,” pungkas dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: