Dugaan Praktek Pembakaran Lahan Terkesan Dibiarkan, Masyarakat Mengeluh

Dugaan Praktek Pembakaran Lahan Terkesan Dibiarkan, Masyarakat Mengeluh

Medialampung.co.id - Dinas lingkungan hidup Kabupaten Waykanan seakan tutup mata dengan dugaan aktivitas praktek pembakaran kebun tebu milik PT BMM, pada musim kemarau di wilayah perkebunan tebu di Kabupaten Waykanan.

Padahal jika merujuk undang-undang, pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara sengaja bertentangan dengan UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang No.18/2004 tentang Perkebunan.

“Sebenarnya persoalan pembakaran lahan sebelum dipanen ini sudah sejak lama dan bukan hanya di PT. BMM akan tetapi kami menduga juga dilakukan di lahan PT. PSMI, namun sudah sudah kami laporkan kemana mana tetapi tidak ada tindak lanjut dari pihak pihak yang berkompeten, termasuk dari Pemkab Waykanan, padahal bila bila pembakaran lahan atau pengelolaan lahan dengan cara dibakar ini dibiarkan, bukan hanya berdampak kepada lingkungan semata dalam arti bahwa kebakaran dikhawatirkan akan menyebabkan kebakaran lainnya, termasuk dapat berdampak serius bagi kualitas udara sekitarnya. Karena asap kebakaran akan meningkatkan gas CO2 di udara dan berbahaya bagi pernafasan manusia, rumah kami kotor karena debu, pakaian yang dicuci pun kotor kembali dan itulah yang kami alami,” ujar Joni S warga Negeri Besar,

Lanjutnya, biasanya Pembakaran saat panen tebu dilakukan untuk kebun tebu bakar, dan tidak dilakukan pembakaran pada kebun tebu hijau.

Tebu bakar inilah yang ditengarai menjadi penyebab asap di seputaran Pakuan Ratu, Negara Batin, Negeri Besar, apalagi dilakukan saat musim kemarau seperti sekarang, Pembakaran lahan itu memang diduga disengaja dilakukan oleh Perusahaan-perusahaan tebu, walaupun ada beberapa lahan perkebunan milik masyarakat yang juga dilakukan pembakaran.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Waykanan, Dwi Handoyo Retno, SE, MM, membantah kalau pihaknya terkesan membiarkan pembakaran lahan tebu oleh perusahaan-perusahaan besar di Waykanan, akan tetapi memang untuk pembakaran dalam kondisi tertentu memang diizinkan asalkan memenuhi kriteria dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

“Ada Laporan akan kami cek, kalau memang ternyata kebakaran itu memang sengaja dibakar oleh pemilik kebun dan kriterianya tidak dipenuhi, maka pasti akan kita tindak lanjuti akan tetapi kalau perusahaan melakukan pembakaran sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dan tidak merugikan masyarakat, maka kita pun harus memakluminya karena sudah diatur melalui Pergub No.33/2020,” ujar Dwi Handoyo Retno.

Terpisah Alpian, manager PT BMM, membantah kalau pihaknya sengaja membakar lahan, karena menurutnya banyak kerugian yang didapat perusahaannya bila membakar tebu,

“Dari 4.650 hektar lahan PT. BMM di Negeri besar hanya 2000 hektar tertanam, karena kondisi tanahnya yang tidak rata, dan saya tegaskan itu tidak sengaja dibakar melainkan terbakar, dan untuk diketahui lahan yang terbakar itu banyak yang tidak terselamatkan karena baru berusia 5-6 bulan, sementara untuk dipanen harus tebu yang berusia 10 atau 11 bulan,” ujar Alpian.

Lebih jauh menurut Alpian, walaupun mereka memanen dengan menggunakan metode pembakaran, maka hal itu juga diperbolehkan regulasi yakni mengacu pada Pergub No.33/2020, akan tetapi pihaknya harus memenuhi semua ketentuan yang ada dan mempersiapkan SDM yang cukup untuk mengantisipasi kalau pembakaran meluas sekaligus SDM untuk melakukan panen tebu, karena tebu yang sudah terbakar itu tidak boleh lebih dari 2 hari sudah harus dipanen, kalau tidak ingin berjamur, dan kalau sudah berjamur tebu tidak akan dapat digiling lagi,.

Terpisah Suri’ah, Anggota DPRD Waykanan dari Dapil III membenarkan kalau banyak kerugian yang dialami masyarakat bila perusahaan melakukan pembakaran dengan sengaja, terutama ibu-ibu yang pastinya setiap hari harus mengepel lantai dan mencuci baju.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: