Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Pesbar Dinilai “Salah Kamar”

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Pesbar Dinilai “Salah Kamar”

Medialampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih akan melakukan pengkajian terkait dengan hasil klarifikasi soal adanya temuan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yakni Hi. Fahrurrazi, S.P, M.M., yang diduga melakukan pendekatan dengan salah satu partai politik (parpol) maupun temuan lainnya.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pesbar, Abd.Kodrat S, S.H, M.H., mengatakan bahwa sebelumnya pada Rabu (3/6) Bawaslu Pesbar telah memanggil yang bersangkutan (Fahrurrazi, red) untuk klarifikasi soal temuan Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran netralitas ASN. Namun, dikuasakan oleh Marpen Efendi, S.Ag., yang menghadiri klarifikasi Bawaslu tersebut.

“Selain itu, kami juga memanggil pihak dari pengurus parpol yakni dari DPC PDI Perjuangan Pesbar yang dihadiri ketua BP-Pemilu, Ruspandi,” katanya, Kamis (4/6).

Dijelaskannya, klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar terhadap Fahrurrazi yang merupakan salah satu ASN di lingkungan Inspektorat Provinsi Lampung itu terkait temuan atas dugaan adanya pendekatan dirinya dengan parpol dan dugaan pendeklarasian dirinya sebagai bakal calon wakil bupati Kabupaten Pesbar periode 2020-2024, serta adanya pemasangan banner yang tagline-nya hampir sama dengan tagline salah satu parpol tersebut.  

“Termasuk adanya video pembagian masker dengan Backsound Video milik Parpol serta adanya foto yang bersangkutan pada kegiatan PDIP Pesbar,” jelasnya.

Karena itu, kata dia, untuk memastikan dugaan tersebut maka Bawaslu Pesbar memanggil semua pihak untuk dilakukan klarifikasi. Untuk sementara ini hasil klarifikasi belum bisa disimpulkan dan masih dilakukan pengkajian. Setelah dilakukan pengkajian termasuk pengkajian semua bukti-bukti temuan itu nanti hasilnya akan diplenokan terlebih dahulu bersama seluruh komisioner Bawaslu Pesbar.

“Jika nanti ada dugaan yang mengarah terhadap netralitas ASN, maka akan direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” katanya.

Sementara itu, ketua BP-Pemilu DPC PDIP Pesbar, Ruspandi, menegaskan bahwa Fahrurrazi tersebut bukan terdaftar sebagai peserta penjaringan Pilkada Pesbar di DPC PDIP Pesbar maupun DPD PDIP Provinsi Lampung baik sebagai bupati maupun wakil bupati. Selain itu, yang bersangkutan tersebut tidak pernah terlibat dalam kegiatan-kegiatan politik di DPC PDIP Pesbar pada semua tingkatan mulai dari ranting hingga di tingkat pengurus kabupaten.

Sedangkan mengenai tagline banner milik Fahrurrazi itu juga jelas berbeda dengan yang ada di PDIP Pesbar. Begitu juga dengan backsound PDIP yang digunakan dalam video pembagian masker oleh Fahrurrazi, tentu itu merupakan hak semua orang dan melambangkan semangat. Terlebih dalam video itu juga dalam penanganan Covid-19.

“Bisa saja itu karena tertarikan, sehingga menggunakan backsound PDIP, yang jelas dari PDIP Pesbar itu sah-sah saja,” kata Ruspandi.

Selanjutnya, apalagi hingga kini DPC PDIP Pesbar juga mungkin satu-satunya parpol yang masih terus gencar membagikan masker dan sembako terhadap masyarakat kurang mampu maupun yang terdampak Covid-19 diseluruh wilayah Pesbar ini, karena memang itu merupakan salah satu bentuk kepedulian untuk masyarakat. Sehingga, mungkin wajar jika ada pihak yang tertarik untuk menggunakan backsound PDIP.

Begitu juga berkaitan dengan foto yang didampingi kader PDIP Pesbar itu memang saat Fahrurrazi mampir di kediaman rekannya di Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, dengan tujuan hendak berziarah ke makam Manula, secara kebetulan ada kegiatan PDIP.

“Yang pasti Fahrurrazi tidak terlibat dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh PDIP Pesbar saat itu,” tegasnya.

Sementara itu, Marpen Efendi, selaku yang diberi kuasa oleh Fahrurrazi untuk menghadiri klarifikasi di Bawaslu saat dikonfirmasi Kamis (4/6) juga menjelaskan bahwa adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar terkait indikasi ataupun dugaan pelanggaran netralitas ASN itu bagus. Namun, bang oji-sapaan akrab Fahrurrazi itu jelas tidak melanggar.

Seperti terkait banner yang disampaikan oleh Bawaslu Pesbar yang menjadi salah satu bukti itu jelas tidak melanggar karena itu merupakan banner himbauan kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 yang saat itu juga kebetulan bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, bahkan bang Oji juga merupakan asli warga Kabupaten Pesbar dan dalam banner yang terpasang juga tidak ada yang menjelaskan sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati.

“Banner yang dibuat itu saya yang membuat baik desain, pemasangan dan sebagainya itu mutlak saya yang mengerjakan dan di iyakan oleh bang Oji karena itu juga untuk himbauan masyarakat terkait Covid-19,” jelasnya.

Dikatakannya, sehingga apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesbar itu jelas salah kamar, artinya dugaan pelanggaran netralitas ASN-nya dimana?. Karena itu Bawaslu Pesbar harus menghentikan pemeriksaan tersebut karena itu dinilai tidak layak untuk naik ke KASN, begitu juga dengan temuan lainnya yang dilakukan oleh Bawaslu itu pelanggarannya dimana?.

“Bang Oji juga membagikan masker kepada masyarakat karena peduli kepada masyarakat, bukan karena ada hal-hal lain,” tandasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: