Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu Negeri Agung

Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu Negeri Agung

Medialampung.co.id - Peredaran Narkoba di Waykanan benar-benar masif, hal itu terbukti dengan banyaknya pelaku Narkoba yang ditangkap polisi, padahal di Waykanan juga sudah ada BNN yang tugasnya melakukan penyuluhan guna menghindarkan masyarakat dari Narkoba, mirisnya tetap saja banyak warga yang terjerumus narkoba. 

Hari ini Satresnarkoba Polres Waykanan kembali merilis keberhasilannya mengamankan pelaku diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Sabtu (9/4).

Tersangka berinisial HA (37) warga Kampung Kotabumi Waykanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. 

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda bahwa penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 09 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Waykanan mendapatkan informasi dari masyarakat bila di Kampung Kotabumi Waykanan akan ada transaksi narkoba dengan pelaku bernama HA warga setempat. 

Tanpa membuang waktu Anggota Satres Narkoba Polres Waykanan langsung Menindaklanjuti informasi tersebut 

Dan Dari hasil penyelidikan, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HA di kediamannya tanpa perlawanan. 

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan barang atau benda yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika berupa dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,62 gram. 

“Dalam penindakan petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah timbangan digital warna silver, 4 buah seperangkat alat hisap Bong, handphone dan 402 buah plastik klip bening berbagai ukuran," ujar Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda.

Lebih jauh Mirga menambahkan bahwa sekarang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Waykanan dan akan dibidik dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: