Polres Waykanan Amankan Pengedar Sabu di Bumi Agung

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus satu tersangka di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan, Senin (16/3).
Tersangka berinisial HS (26) Warga Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.
Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menjelaskan pada hari Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba telah mengamankan seorang laki laki yang mengaku berinisial HS yang merupakan Target Operasi (TO) Antik Krakatau 2020.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi peredaran gelap dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Wonoharjo Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.
Sementara saat Tersangka dilakukan penangkapan disertai penggeledahan hasilnya ditemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika jenis sabu pada lantai ruang tengah rumah yakni berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto sekira 2,21 gram.
Selanjutnya satu Lembar plastik merk “plastik cetik” ukuran sedang, satu unit timbangan digital Merk “CHQ” warna hitam, lima lembar plastik klip bening ukuran sedang kecil, 61 (enam puluh satu) lembar plastik klip bening ukuran sedang, seperangkat alat hisap (bong) yang terbuat dari botol plastik bening, empat buah korek api gas, satu buah plastik assoy warna biru, satu buah jaket levis merk “CVL” warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor merk absolut revo warna hitam tanpa nomor polisi.
Oleh petugas selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun, Pungkasnya,” ungkap AKP I Made Indra Wijaya.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: