Dua WNA di Pesbar Terima KTP-el

Dua WNA di Pesbar Terima KTP-el

Medialampung.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), telah menerbitkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk dua warga negara asing yang tinggal di kabupaten setempat.

Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Pesbar, Drs. Anwarsyah., mengatakan kini pihaknya baru mengeluarkan KTP-el untuk dua WNA yang menetap di kabupaten setempat dan telah memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

“Dua WNA yang telah menerima KTP-el itu sudah melengkapi berkas persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata dia.

Dijelaskannya, pemberian KTP-el bagi WNA it sudah diatur Pasal 63 Undang-undang No.24/2013 tentang Perubahan atas Undang-undang No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Pemberian KTP WNA diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, serta melengkapi syarat yang ditetapkan dalam UU Adminduk itu,” jelasnya.

Dikatakannya,   WNA yang mendapatkan KTP-el itu hanya dicatat sebagai penduduk Indonesia, tapi tidak mendapat status sebagai warga negara Indonesia (WNI), sehingga hak-hak seperti hak pilih di Pemilu tidak serta-merta mereka dapatkan.

“Mereka hanya tercatat sebagai penduduk Indonesia, bukan sebagai warga negara indonesia, sehingga mereka tidak memiliki hak yang sama dengan WNI,” terangnya.

Menurutnya, pihaknya siap mengeluarkan KTP-el bagi WNA yang ada di kabupaten setempat, namun harus memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Adminduk yang telah ditetapkan.

“Jika syarat-syarat yang dibutuhkan telah lengkap, maka kita bisa mengeluarkan KTP-el WNA itu, namun jika ada syarat yang belum lengkap maka belum bisa kita terbitkan,” tandasnya. (ygi/d1n/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: