Polres Waykanan Amankan Pelaku KDRT

Polres Waykanan Amankan Pelaku KDRT

Medialampung.co.id - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Waykanan menangkap seorang pria yang diduga melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan, Kamis (21/1). 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, pada saat Korban YULI (istri tersangka) sedang berada di rumah Kepala Kampung karena sebelumnya tersangka telah memukuli dan diduga ingin melukai anaknya. 

Tiba-tiba Tersangka HY (45) juga suami korban datang yang untuk mengajak korban pulang ke rumahnya, namun karena korban masih merasa takut terhadap tersangka atas peristiwa yang dialami sebelumnya, sehingga korban tidak mau untuk diajak tersangka pulang. 

Karena itu, korban tidak mau kembali ke rumah sehingga kemudian tersangka marah dan meninju pelipis sebelah kiri korban, lalu tersangka pergi meninggalkan rumah Kepala Kampung.

Setelah itu kepala kampung yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke Polres Waykanan untuk ditindak lanjuti. 

Kronologis penangkapan pelaku pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB Unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di sekitar rumah tetangganya tepatnya di Kampung Bukit Gemuruh Kecamatan Way Tuba Kabupaten Waykanan. 

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Yoggi Jungjunan yang menerima informasi bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi keberadaan tersangka, sekitar pukul 23.00 WIB Unit PPA tiba dilokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Dalam penangkapan tersangka sempat memegang sebilah pisau jenis badik namun berhasil dirampas oleh Anggota PPA, kemudian tersangka dan barang bukti sebilah pisau diamankan dan dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal Pasal 44 Ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: