Polres Waykanan Amankan DPO Pelaku Curat

Polres Waykanan Amankan DPO Pelaku Curat

Medialampung.co.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan bersama Polsek Banjit berhasil mengamankan ML (33), warga Kampung Banjar Ratu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan merupakan DPO (daftar pencarian orang) Curat Polsek Banjit sekaligus target operasi (TO) Ops curat (pencurian dengan pemberatan) di perumahan SDN 1 Bonglai tepatnya berada di Kampung Bonglai Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan. 

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syaputra menjelaskan bahwa kejadian pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 05.00 WIB saat korban Siti bangun tidur di perumahan SDN 1 Bonglai dan korban baru menyadari setelah mencari HP miliknya yaitu HP Vivo Y53 warna gold yang terakhir di letakkan di samping bantal tempat tidur korban sudah tidak ada.

Ketika dilakukan pencarian dengan bertanya kepada anak korban bernama endang ternyata HP milik endang juga sudah tidak ada kemudian korban ke Polsek Banjit untuk melaporkan kejadian yang dialami. 

Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku, hingga pada Senin (5/7), tepat pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Polres Waykanan bersama Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumah, sehingga pada pukul 18.40 WIB petugas langsung bergerak dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu ada didepan rumahnya tanpa perlawanan, kini pelaku bersama barang bukti satu unit Hp merk VIVO Y53 warna Gold IMEI 86846035356053 telah diamankan di Mapolres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka  akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP dan atau pasal 480 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” terang Iptu Des Herison Syaputra mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: