Polres Tanggamus Imbau Warga Hindari Keramaian

Polres Tanggamus Imbau Warga Hindari Keramaian

Medialampung.co.id - Polres Tanggamus bersama Kodim 0424/Tanggamus terus mengimbau masyarakat untuk tidak berkumpul dalam keramaian. Saat menemui perkumpulan warga pun diminta membubarkan diri dan pulang kerumah masing-masing. 

Seperti Senin (23/3) malam kemarin misalnya, anggota Polres Tanggamus dan Kodim 0424 melakukan patroli bersama. Patroli dipimpin langsung Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto dan Dandim Letkol Inf. Aris Arman Sallo. 

Kegiatan dilaksanakan sebagai upaya menghimbau masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19) sesuai Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin,  mengungkapkan, patroli gabungan dilaksanakan di wilayah Kota Agung menyusuri jalan utama, lapangan Kota Agung, wilayah pasar hingga pantai guna memastikan masyarakat tidak berkumpul.

"Di Beberapa tempat di Kota Agung tadi ditemukan sejumlah orang sedang berkumpul. Sehingga dilakukan himbauan agar membubarkan diri kembali ke rumah masing-masing," ujar  Bunyamin.

Menurut Bunyamin, personel gabungan yang dipimpin kapolres serta dandim dalam rangka patroli gabungan diikuti sebanyak 25 personel. 

Kabag Ops berharap kepada masyarakat dapat memahami maklumat tersebut sebagai upaya Polri memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Harapan kami masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang telah menjadi pademi saat ini," tandas Bunyamin.

Untuk diketahui Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz telah mengeluarkan maklumat pelarangan berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. 

Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan social distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat itu dikeluarkan Kapolri dengan No. Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020.(rnn/ehl/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: