Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik 

Polres Tanggamus Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik 

Medialampung.co.id - Polres Tanggamus bersama Polsek Jajaran gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan mudik. 

Sosialisasi dilakukan dengan cara pemasangan banner, Billboard dan juga selebaran.

Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya melalui Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf mengatakan bahwa sosialisasi dengan pemasangan banner sebagai upaya pencegahan melonjaknya penyebaran Covid-19 menjelang perayaan hari raya Idul Fitri 1442 H.

Pemasangan spanduk larangan mudik ini dilakukan pada tempat-tempat strategis yang dapat terlihat oleh masyarakat diantaranya pada papan baliho milik pemkab, tempat umum pemukiman dan tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan hingga tugu perbatasan antar Kabupaten Tanggamus dengan Pringsewu.

Spanduk tersebut diantaranya bertuliskan "Jangan dulu pulang kampung, sebelum wabah corona menghilang" dengan kalimat penegasan "Anda tidak tahu, anda membawa virus corona atau tidak. Dalam perjalanan mudik, anda terpapar virus corona atau tidak". 

Lalu papan baliho atau billboard di tugu perbatasan Tanggamus-Pringsewu di Kecamatan Pugung yang bertuliskan Jangan "Mudik di Masa Pandemi Covid 19, Nekat Mudik Pasti Diputar Balik".

"Imbauan dipasang sebagai langkah mengingatkan kepada masyarakat, agar keluarga mereka tidak melakukan mudik atau pulang kampung. Demikian juga sebaliknya, sehingga cukup tinggal di rumah untuk sementara waktu," ujar M. Yusuf, Senin (26/4).

Iptu M. Yusuf menjelaskan, imbauan itu Sesuai Surat Edaran (SE) No.13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, larangan mudik telah diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

"Dengan adanya imbauan larangan untuk mudik di seluruh wilayah hukum Polres Tanggamus agar diketahui oleh seluruh masyarakat," terangnya.

Polres Tanggamus, terus M.Yusuf berharap masyarakat tidak mudik dan mentaati peraturan peraturan pemerintah serta ikut berperan dalam protokol kesehatan pencegahan Covid 19 melalui 5M yakni Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: