Polres Tanggamus Bekuk Bandar dan Kurir Sabu

Polres Tanggamus Bekuk Bandar dan Kurir Sabu

Medialampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus menangkap seorang bandar sabu berikut seseorang yang diduga kurir di sebuah rumah Pekon Rajabasa Kecamatan Bandarnegeri Semuong (BNS).

Adapun seorang bandar yang diamankan bernama Antoni (35) dan Junian Sahroni, keduanya warga Pekon Rajabasa. Saat digerebek pada Sabtu (21/11) pukul 13.30 WIB, keduanya sedang memecah sabu ke dalam beberapa paket.

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti sabu seberat 17,54 gram yang dikemas 6 klip besar dan 20  plastik klip ukuran kecil, timbangan digital, 3 handphone danbl 1  bundel plastik klip berisikan plastik klip kosong dari tangan Antoni. Lalu dari tangan Junian Sahroni berhasil diamankan barang bukti berupa plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 pipa kaca/pirek bekas pakai dan satu unit handphone.

Uniknya, guna mengelabui petugas yang tiba-tiba masuk ke rumahnya, tersangka Antoni menyembunyikan sabu di canting wadah beras yang berada di dapur rumahnya. 

Wakapolres Tanggamus Kompol Heti Patmawati mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Pekon Rajabasa  sering digunakan untuk bertransaksi dan mengkonsumsi narkoba.

"Keduanya ditangkap pada Sabtu (21/11) pukul 13.30 WIB, setelah menerima informasi masyarakat," ungkap Heti Patmawati  mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.

Lanjut, saat penggerebekan tersebut, kedua tersangka sedang memecah dan mengkonsumsi sabu sebab banyak plastik kosong berserakan diduga hendak dibuang saat petugas masuk ke rumahnya.

"Keduanya tersangka sedang memecah dan mengkonsumsi sabu. Kemudian juga dilakukan penggeledahan ditemukan sabu dalam jumlah banyak yang disembunyikan di canting beras dapur rumah Antoni Yanto," beber Heti.

Menurut Wakapolres, adapun peran masing-masing tersangka, yakni  Antoni Yanto berperan sebagai bandar sabu sementara Junian  berperan sebagai kurir.

"Hasil pemeriksaan sementara, Antoni Yanto berperan sebagai bandar dan tersangka Junian Sahroni berperan sebagai kurir sabu," ujarnya.

Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna mengetahui asal sabu yang dikuasai para tersangka tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal sabu yang dikuasai oleh kedua tersangka," imbuhnya.

Wakapolres mengaku, berdasarkan informasi bahwa tersangka AY merupakan pelaku curas, terkait hal itu, Satresnarkoba telah berkoordinasi dengan Satreskrim.

"Menurut info di lapangan, tersangka AY juga merupakan pelaku begal, untuk itu masih dilakukan pengembangan," kata Heti.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dijerat pasal 114 UU No.35/2009 tentang Narkotika, yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

"Dapat diancam hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal hukuman mati," tegas Wakapolres

Sementara itu tersangka Antoni dalam pengakuannya, mengaku sudah tiga bulan menjual sabu kepada para pemuda yang merupakan rekan-rekanya sendiri dan tidak menjual kepada pelajar.

"Sabu dari teman di Sanggi, saya jualan sudah 3 bulanan. Ambil 1 gram 10 juta mendapat keuntungan 2 juta. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," kata Antoni di Polres Tanggamus.

Lanjutnya, penjualan sabu dilakukan secara offline dimana pembeli sabu datang ke rumahnya.

"Pembeli datang ke rumah membeli sabu yang sudah saya siapkan," ujarnya.

Ditempat sama, Junian Sahroni mengakui telah tiga kali melakukan penyalahgunaan Narkoba bersama Antoni dan ia menyesali perbuatannya.

"Baru tiga kali pak, tapi saya menyesal," ucapnya.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: