Dua Terpidana Mati Kasus Ganja Dikirim ke Lapas Rajabasa

Dua Terpidana Mati Kasus Ganja Dikirim ke Lapas Rajabasa

Medialampung.co.id - Tak mau ambil risiko, dua terpidana mati kasus ganja yang ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsugih, Lampung Tengah, telah dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung atau Lapas Rajabasa. Hal ini diungkapkan Kalapas Kelas II B Gunungsugih Sohiburrachman.

"Sudah terbang ke Lapas Rajabasa, Sabtu (3/10) sekitar pukul 11.30 WIB. Kita langsung koordinasi dengan pimpinan setelah kedua terdakwa tak ada upaya banding. Kita tak mau ambil risiko karena termasuk tahanan risiko tinggi. Jadi harus maksimum pengamanan. Kalau tetap di sini pengamanannya minimum," katanya.

Sohiburrachman menyatakan cepat dipindahkan jangan sampai kejadian di Lapas Tangerang terulang.

"Kita nggak mau kejadian di Lapas Tangerang terulang. Malah kita nanti yang disalahkan," ujarnya.

Setelah di Lapas Kelas I Rajabasa, kata Sohiburrachman, dikirim ke Lapas Nusakambangan.

"Nanti dari Lapas Rajabasa biasanya dikirim ke Lapas Nusakambangan. Tempat terakhir untuk eksekusi," ungkapnya.

Sebelumnya, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Gunungsugih, Lamteng memberikan waktu selama tujuh hari, dua terdakwa kasus ganja seberat kurang lebih 599.639 gram yang divonis mati tidak juga melakukan upaya hukum banding.

Dengan begitu, otomatis keputusan vonis mati yang diberikan kepada Hidayatullah alias Dayat alias Mamang (52), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, dan Hartono alias Jawa (32), warga Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, inkracht.(sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: