Dua Terduga Pelaku Illegal Logging Diperiksa, Dishut Serahkan Proses ke KPH 2 Liwa

Dua Terduga Pelaku Illegal Logging Diperiksa, Dishut Serahkan Proses ke KPH 2 Liwa

Medialampung.co.id - Setelah berhasil mengamankan puluhan kayu olahan yang diduga hasil dari praktik Illegal Logging di kawasan Hutan Lindung (HL) Register 43 B tepatnya di Pekon Batu Api, Kecamatan  Pagardewa Kabupaten Lampung Barat (Lambar). Unit Reskrim Polsek Sekincau, hingga ini masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku.

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono S.H., mendampingi Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, M.H., mengatakan, disamping tengah mengumpulkan barang bukti yang tersebar di sejumlah titik, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap dua terduga pelaku perambah hutan lindung tersebut.

"Masih dalam pemeriksaan, saat ini sudah ada dua orang yang kita periksa. Keduanya diduga sebagai  penggesek. Untuk barang bukti kemungkinan bertambah, karena masih kami kumpulkam dari beberapa tempat," terang dia.

Sementara di konfirmasi terkait kemungkinan bertambahnya jumlah pelaku, pihaknya pun tidak menampik hal tersebut, hanya saja sejauh ini pihaknya belum dapat memberikan komentar lebih lanjut sampai pemeriksaan selesai.

"Kita tunggu hasil pemeriksaan, bisa saja pelaku bertambah, karena dari dua orang yang kita periksa ini akan kita kembangkan siapa saja yang menyuruh mereka," tandasnya.

Terpisah, Kasat Polhut Provinsi Lampung Raya Fitri, S.H., mendampingi Plt. Kadishut Wiyogo, mengatakan, terkait dugaan kasus illegal logging tersebut sementara ini pihaknya menyerahkan proses tindaklanjut kepada Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) 2 Liwa.

"Untuk tindaklanjutnya kita serahkan ke KPHL 2 Liwa, karena semua proses dan tahapannya sudah menjadi tanggungjawab mereka, jadi kita tunggu dulu apa langkah dari mereka," kata Raya.

Sementara saat disinggung terkait masih adanya praktik Illegal Logging yang menandakan bahwa masih lemahnya sistem pengawasan dari Polhut, dan apakah ada potensi keterlibatan oknum dalam kegiatan itu. Menurutnya, aktivitas perambahan hutan dapat dicegah dengan upaya patroli, dan kegiatan patroli wajib dilakukan setiap wilayah yang memilki tanggungjawab khususnya di tingkat daerah yaitu KPH.

"Kita belum bisa berbicara lebih jauh, yang jelas kegiatan patroli ada tingkatan, misal ditingkat tapak atau daerah, itu sudah ada Polhut-nya, jadi sudah menjadi tanggungjawab mereka," kata dia.

Bahkan, menurutnya untuk mendukung kegiatan patroli, anggota Polhut khususnya di tingkat KPH telah didukung dengan anggaran, meskipun  anggaran tersebut bukan hanya untuk patroli dan jumlahnya pun tidak terlalu besar.

"Di setiap KPH memang ada anggaran semacam bantuan, tapi bukan khusus untuk Polhut saja, karena di bagi untuk kegiatan lainnya seperti penyuluhan, tapi untuk rinciannya kami tidak tahu," lanjutnya.

Kendati begitu, kata dia, persoalan anggaran patroli khususnya untuk Polhut memang harus menjadi perhatian, sebab hingga kini pihaknya mengaku tidak menerima anggaran khusus untuk kegiatan patroli pengamanan hutan lindung. Bahkan sejumlah kendaraan patroli rusak sulit di perbaiki karena keterbatasan anggaran.

"Kami juga masih mempertanyakan anggaran khusus untuk kegiatan Polhut ini ke pemerintah pusat, karena saat mobil patroli rusak saja sulit diperbaiki karena terbatasnya anggaran. Bahkan seragam saja kami tidak di kasih," akunya.

Sementara itu, Kanit Polhut KPH 2 Liwa, Drs. Bambang Irawan mengatakan, hari ini tim gabungan Polhut dan Polsek Sekincau dijadwalkan akan melakukan pengecekan tunggul sekaligus menentukan titik koordinat yang menjadi dugaan lokasi perambahan hutan tersebut.

"Hari ini kami (polhut) bersama anggota kepolisian akan melakukan pengecekan ke TKP, untuk mengecek tunggul dan melihat titik koordinat, apakah masuk kawasan HL atau tidak," singkat dia.(edi/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: