Dua Tahun, Inspektorat Lambar Tangani 11 Kasus Dana Desa 

Dua Tahun, Inspektorat Lambar Tangani 11 Kasus Dana Desa 

Medialampung.co.id - Alokasi Dana Desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat untuk desa/pekon rawan penyimpangan, sehingga perlu adanya pengawasan dari masyarakat dan lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan data dari Inspektorat Kabupaten Lambar, sejak tahun 2019-2020, sedikitnya terdapat 11 kasus terkait DD yang terjadi di kabupaten setempat, rinciannya tiga kasus tahun 2019 dan delapan kasus terjadi pada tahun 2020.

“Tahun 2019 kita telah menangani tiga kasus sedangkan tahun 2020 lalu ada delapan kasus, dua kasus diantaranya masih dalam proses pemeriksaan yaitu di Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa dan Pekon Tembelang Kecamatan Bandarnegeri Suoh,” ungkap Inspektur Drs. Nukman, M.M, Selasa (23/2).

Nukman memaparkan, tiga kasus yang telah ditangani pihaknya tahun 2019 yaitu kasus dugaan penggelapanan kendaraan dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekon Tebaliok Kecamatan Batubrak, kasus dugaan penyimpangan dana BUMDes Pekon Basungan Kecamatan Pagardewa, serta kasus dugaan penyimpangan DD tahun 2017 oleh mantan Peratin Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong Sahdin Nawi.

“Hasil pemeriksaan telah kita laporkan kepada bapak bupati,” ucapnya.

Kemudian, tahun 2020 ada delapan kasus, dua kasus diantaranya bendahara Pekon Sukamulya Kecamatan Pagardewa diduga membawa kabur DD sebesar Rp200 juta dan peratin Pekon Tembelang Suratman meninggalkan pekon karena diduga terlilit hutang. 

”Dari delapan kasus itu, tinggal dua kasus lagi yang masih dalam proses pemeriksaan, sedangkan enam kasus telah kita laporkan kepada pimpinan,” kata dia.

Terkait DD tersebut, Nukman menghimbau kepada Perangkat Daerah (PD) dan kecamatan untuk lebih selektif dalam proses pencairan DD tahap I,II dan III. “Artinya dalam rangka pencairan dana desa, perangkat daerah dana kecamatan jangan memberikan rekomendasi kepada pekon, sebelum pekon tersebut menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahap sebelumnya. Misalnya, pekon ingin mengajukan pencairan DD tahap I, maka pekon tersebut harus menyerahkan pertanggungjawaban penggunaan DD pada tahun berjalan sebelumnya, begitu juga dengan pencairan tahap II dan III,” tegasnya.

Nukman juga mengingatkan kepada peratin agar mempergunakan DD sesuai dengan aturan yang ada, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: