Dua Remaja Pengguna Sabu Dijerat Pasal Berlapis

Dua Remaja Pengguna Sabu Dijerat Pasal Berlapis

Medialampung.co.id - Dua remaja AI (17) dan MRZ (17) yang ditangkap saat operasi Antik Krakatau oleh jajaran Polsek Pagelaran karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ternyata juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan setempat.

Keduanya ditangkap di salah satu kosan di Pekon Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Kamis (13/3). 

Dari warga Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus tersebut, anggota Polsek Pagelaran juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap/bong dari botol air mineral.

Dua buah plastik klip bekas pakai, tiga buah kaca pirek bekas pakai, dua buah potongan pipet, tiga buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok, dua buah botol  dengan tutup botol berlubang, empat buah korek api gas, dua buah sekop terbuat dari pipet dan satu buah hasduk warna merah putih.

Kapolsek Pagelaran AKP Syafrie Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan selain ditangkap terkait perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu keduanya juga merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Pagelaran.

“Kedua pelaku ini pernah melakukan tiga kali pencurian di wilayah Kecamatan Pagelaran," jelasnya. Yakni  pertama 28 Februari 2020 sekira jam 02:00 WIB melakukan pencurian ruko BFC Gumukmas.

Barang yang diambil berupa Tiga buah tabung gas dan beras 30 kg, yang kedua  Rabu 4 Maret lalu sekira jam 03.00 WIB mencuri satu unit hp merk Asus, satu unit hp merk Sony Xperia, satu  unit hp merk Nokia dan uang tunai sebesar 500 ribu.

"Pencurian ini dirumah korban Syaefudin Zuhri  warga Pekon Gumukmas Kecamatan Pagelaran," ungkap Syafri Lubis.

Kemudian yang ketiga pada 9 Maret jam 01:00 WIB, pelaku membobol warung kelontongan di depan SMK Yadika Pagelaran dan mengambil barang dagangan senilai 1 juta rupiah.

"Dari pengungkapan 3 kasus pencurian  tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, sedangkan barang hasil curian lainya oleh pelaku dijual dan uangnya dipergunakan untuk membeli Narkotika jenis shabu," bebernya.

Kedua remaja ini di jerat dengan dua pasal, yakni pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Tetapi karena keduanya masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tegasnya.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: