Polres Pringsewu Ciduk Pengguna dan Pengedar Sabu

Polres Pringsewu Ciduk Pengguna dan Pengedar Sabu

Medialampung.co.id - Dua terduga  penyalahguna narkotika jenis sabu dibekuk jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu. Keduanya di amankan di dua tempat berbeda.

Penangkapan di awali dari AO (36), Selasa (22/9) pukul 16.30 WIB oleh Tim cobra Sat narkoba Polres Pringsewu. 

"Dari penggeledahan didapati barang bukti berupa 2 buah plastik klip berisi 0,60 gram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam sebuah tas warna hitam yang dibawa pelaku," jelas Kasat Narkoba Iptu Dedi Wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Pada petugas AO mengaku membeli barang haram tersebut dari AAY seharga Rp 150 ribu.

"Dia mengaku sudah 4 kali membeli dari  AAY," jelas Iptu Dedi.

Informasi itu dikembangkan oleh anggota Sat Narkoba, hingga pada pukul 18.30 WIB petugas berhasil menangkap AAY.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa 1 buah pipa pirek bekas pakai dan 2 unit HP," jelasnya.

Untuk proses hukum selanjutnya kedua warga tersebut di  jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: