Tiga Pasien Covid-19 di RSUDAU Diperbolehkan Pulang

Tiga Pasien Covid-19 di RSUDAU Diperbolehkan Pulang

Medialampung.co.id - Tiga pasien isolasi Rumah sakit Umum Daerah Alimuddin Umar (RSUDAU) Lampung Barat yang sebelumnya dirawat di ruang isolasi rumah sakit plat merah tersebut dinyatakan sehat dan sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah.

Kabag Tata Usaha (TU) RSUDAU Agus Darma Putra, SP, M.Si., mendampingi Direktur RSUDAU dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B., mengungkapkan, ketika pasien tersebut yakni Tuan IH (64) asal Krui, Kabupaten Pesisir Barat, kemudian Tuan AF (40) asal Pekon Way Empulau Ulu, serta Ny. S (20) tahun asal Pemangku Tamanjaya Pekon Kubuperahu Kecamatan Balikbukit.

”Setelah sempat menjalani isolasi dikarenakan positif terpapar Covid-19, maka pada pukul 15.54 Wib tadi ketiga pasien tersebut sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah masing-masing,” ungkap Agus DP---sapaan Agus Darma Putra.

Hanya saja, kata dia, ketiga pasien tersebut tetap diwajibkan untuk menjalani isolasi mandiri di rumah selama sepuluh hari kedepan. Hal ini wajib dalam rangka meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan seperti resiko penularan terhadap orang lain.

”Meski ketiganya sudah dinyatakan sehat dan sudah diperkenankan untuk pulang namun tetap masih ada resiko menularkan lagi kepada orang lain, karena itu mereka harus tetap menjalani isolasi mandiri selama sepuluh hari dan tentunya masih akan dipantau oleh pihak terkait,” kata dia.

Lebih lanjut Agus DP menjelaskan, ketiga pasien tersebut diperkenankan untuk pulang dan menjalani isolasi mandiri di rumah, itu karena kondisi secara umum tubuh para pasien telah membaik atau dinyatakan sehat.

”Setelah menjalani isolasi di rumah sakit, ketiganya tidak lagi bergejala seperti pada awal mereka menjalani perawatan, sehingga diperkenankan untuk isolasi mandiri. Semoga mereka terus diberikan kesehatan, begitu juga dengan pasien lainnya, dan kami mengimbau agar terus menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: