Dua Pria Pelaku Curas Diamankan

Medialampung.co.id - Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Waykanan berhasil mengamankan Sumanjar (19) dan Andrenata (20) warga dusun Karyajaya Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, Kamis (2/4).
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menyampaikan kronologis kejadian, pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 sekitar pukul 10.30 WIB, korban atas nama Indah selaku pegawai BTPN Syariah yang beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM 10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan, dalam perjalanan pulang setelah dari menagih tagihan pinjaman di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin, korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung.
Setibanya di jalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang laki-laki tidak dikenal muncul dari dalam semak-semak, mengancam korban menggunakan sebilah pisau ke arah korban.
Kemudian pelaku meminta korban untuk melepas jaket, tas punggung warna hitam dan tas pinggang warna hitam dari tubuh korban, karena terancam indah menuruti kemauan pelaku.
“Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta HP Oppo A5s, HP merek Nokia warna biru, tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp.12.894.000," terang Kapolres.
Lebih jauh Binsar juga menambahkan, setelah melakukan aksi yang itu, Pelaku langsung melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada di sekitar lokasi kejadian, sementara korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya itu ke Polsek Blambangan Umpu.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan sehingga pada hari tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin.
Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan, sampai di lokasi pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA petugas berhasil kembali mengamankan SJ di kediamannya sehingga kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” imbuh Kapolres AKBP binsar Manurung yang didampingi oleh Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi Saputra SH.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: