Dua Pria Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Losmen

Dua Pria Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Losmen

Medialampung.co.id. - Suryanto (29), warga Kampung Buminabung Ilir, Kecamatan Buminabung, dan Leo Indra (40), warga Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia,  memilih losmen di Kampung Seputihbanyak, Kecamatan Seputihbanyak, Lampung Tengah, untuk berpesta sabu-sabu (SS). Apesnya, hal ini diketahui polisi sehingga dilakukan penggerebekan.

Kasatresnarkoba Polres Lamteng AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan kedua tersangka ditangkap, Senin (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Kita tangkap di losmen. Hal ini berdasarkan informasi masyarakat," katanya.

Dalam penggerebekan, kata Hendra, diamankan barang bukti SS di lantai dalam kamar losmen.

"Kita temukan BB (Barang Bukti) SS seberat 0,20 gram di lantai kamar losmen, alat hisap, dan korek gas," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Hendra, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

"Kedua tersangka diancam hukuman 4 sampai 12 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: