Polres Metro Bekuk Pengedar Sinte

Polres Metro Bekuk Pengedar Sinte

Medialampung.co.id - Satresnarkoba Polres Metro kembali mengankan seorang remaja berinisial LS (17) warga Ciganjur, Jakarta Selatan terkait penyalah Guna Narkotika jenis Tembalau Gorila atau Sinte. Pelaku diamankan oleh anggota Satresnarkoba, pada Senin (24/2) sekitar pukul 22.30 wib di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro. Diungkapkan Kasatresnarkoba Polres Metro AKP Junaidi, penangkapan terhadap LS berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan terhadap tersangka Maulana dan Yopi Pratama di Bambu Kuning, Kecamatan Metro Pusat. "Dimana dari hasil introgasi kepada tersangka Yopi Paratama kita lakukan pengembangan di jalan Budi Utomo, akhirnya kita dapat tersangka LS yang tengah melintas,"ujarnya, Rabu (26/2). Dari hasil penggeledagan di Jalan Budi Utomo dan juga di kediaman LS yang berada Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan petugas mengabkan sinte, timbangan, ponsel dan kertas papir. "Rinciannya, satu buah plastik klip ukuran sedang yang berisi tembakau gorila, satu buah tas ransel berisi satu buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi tiga buah lipatan plastik klip ukuran sedang yang  berisi tembakau gorila,"ujarnya. Kemudian kembali diamankan satu buah plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya berisi tiga buah lipatan plastik klip ukuran sedang berisi tembakau gorila (sinte), buah pack kertas papir, satu buah timbangan digital dan satu unit ponsel. "Sehingga didapat ketiga tersangka ini merupakan pengedar sinte, mereka terancam pasal 112 Ayat (1) tentang menguasai dan memiliki narkotika jenis bukan tanaman (sintetis) sesuai Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,"ungkapnya. (pip/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: