Dua Pemuda Tersangka Curat Diringkus Polisi

Medialampung.co.id - Dua pemuda tersangka pencurian dengan pemberatan (curhat), di dua rumah milik warga Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampura.
Kapolsek Bukit Kemuning, AKP Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, kedua terduga tersangka curhat di rumah warga Desa Sidokayo itu telah ditangkap anggotanya, Minggu (14/6).
Dari hasil penyelidikan, kata AKP Tatang Maulana, di dapati informasi mengarah kepada kedua tersangka kemudian tim opsnal Polsek Bukit Kemuning langsung mencari keberadaan para pelaku dan berhasil menangkap keduanya di tempat berbeda.
"Bersama keduanya juga diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung J2 prime dan 1 (satu) unit Tablet jenis ADVAN hasil curian," ujar AKP Tatang Maulana, Senin (15/6).
Dijelaskan Kapolsek Bukit Kemuning tersebut, kronologi kejadian pencurian yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi di TKP, dua rumah warga di Desa Sidokayo, Kecamatan Abung Tinggi, Lampura pada Kamis (11/6) lalu.
"Atas kejadian pencurian itu korban melapor ke Polsek Bukit Kemuning dan telah kita tangkap tadi siang," jelasnya.
Modus operandi kedua pelaku, lanjutnya, para pelaku masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan.
Lalu keduanya mengambil satu unit handphone. Setelah berhasil mengambil barang tersebut, kemudian kedua pelaku kembali memasuki rumah korban lainnya dengan cara yang sama dan mengambil satu unit handphone jenis Samsung Tab.
"Kedua tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dinding rumah korbannya yang terbuat dari papan, setelah itu keduanya langsung kabur dengan membawa barang-barang hasil curiannya," papar AKP Tatang Maulana.
Identitas kedua tersangka adalah JS (18) warga Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi dan DS (19) warga LK III Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampura.
"Keduanya kini sudah diamankan di Polsek Bukit Kemuning guna proses lebih lanjut untuk keduanya akan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP," tutup AKP Tatang Maulana. (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: