Dua Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Dua Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur

Medialampung.co.id - Dua pemuda dibekuk aparat Polsek Kalirejo, Lampung Tengah, di kediamannya masing-masing, Selasa (1/12) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya yakni  Dandi Agustrian (21), warga Kampung Padangrejo, Kecamatan Pubian, dan Nur Rohman (28), warga Kampung Linggapura, Kecamatan Selagailingga, Lamteng.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa kedua pemuda ini ditangkap karena telah melakukan perbuatan cabul.

"Ditangkap karena perbuatan cabul anak di bawah umur. Orang tua dua korban yang melaporkan kejadian ini berdasarkan LP/680-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tgl. 25 November 2020 dan LP/681-B/XI/2020/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK KAJO Tgl. 25 November 2020," katanya.

Kronologis pencabulan, kata Ridho, berawal dari korban SI (14), warga Kampung Mojokerto, Kecamatan Padangratu, diajak rekannya satu kampung FP (14) menonton hiburan kuda lumping di Kampung Bangunrejo, Kecamatan Bangunrejo, Senin (23/11) sekitar pukul 10.30 WIB.

"Kedua korban menonton kuda lumping di Kampung Bangunrejo berangkat dari rumah pukul 11.00 WIB. Setelah menonton, korban SI pulang ke rumah neneknya di Kampung Payungrejo pukul 15.30 WIB. Pada pukul 17.30 WIB, FP mengajak SI keluar rumah menemui tersangka Dandi. Kedua anak di bawah umur ini bertemu tersangka Dandi di Kampung Payungrejo. Ketika itu tersangka Dandi bersama rekannya tersangka Nur. Tersangka Dandi dan Nur mengajak keduanya ke Kampung Sendangagung. Keempatnya makan bersama," ujarnya.

Selanjutnya pukul 20.00 WIB, kata Ridho, keempatnya berboncengan motor saling berpasangan hendak ke Kampung Bangunrejo karena infonya hiburan kuda lumping digelar sampai malam.

"Keempatnya berboncengan saling berpasangan hendak nonton kuda lumping kembali di Kampung Bangunrejo. Sampai di Kampung Sukosari, ada informasi kuda lumping tak jadi sampai malam. Keempatnya bingung karena sudah malam pukul 20.30 WIB. Akhirnya tersangka Nur mengusulkan menginap di rumah neneknya di Kampung Watuagung, Kecamatan Kalirejo. Dua remaja putri tidur sekamar. Kemudian tersangka Dandi masuk ke kamar membangunkan FP. Kemudian tersangka Nur ikut masuk ke kamar. Keempatnya tidur bersama. Lalu tersangka Dendi dan PF keluar kamar. Tersangka Nur mencabuli korban SI. SI tak berdaya. Tak berapa lama tersangka Dandi dan FP masuk kamar, tersangka Nur pun keluar kamar," urainya.

Sedangkan korban FP, kata Ridho, dicabuli tersangka Dandi di kamar lain. "Korban FP dicabuli tersangka Dandi di kamar lain. Tersangka berjanji kepada korban jika terjadi apa-apa siap bertanggung jawab," ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini, kata Ridho, setelah kedua korban bercerita kepada orang tuanya masing-masing. "Kedua korban cerita kepada orang tua masing-masing. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Kalirejo," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf (d) Jo 81 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua tersangka terancam pidana penjara 15 tahun," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: