Polres Lamtim Tertibkan Kendaraan Odol

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur menertibkan kendaraan over dimensi dan overloading (odol).
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Lantas AKP Ikhwan Syukri menjelaskan, penertiban kendaraan odol itu merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
Menurutnya, sesuai undang-undang tersebut, untuk kendaraan tunggal, maka panjang maksimal 12 meter. Bila melebihi maka masuk kategori over dimensi dan dikenakan sanksi pasal 277 dengan sanksi kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp24 juta.
Dilanjutkan, Polres Lamtim telah menjaring 1 unit truk dengan nomor polisi BK 8005 EL yang masuk kategori over dimensi. Sesuai aturan panjang truk yang masuk kategori kendaraan tunggal maka panjang adalah 12 meter. Namun, truk tersebut memiliki panjang 14,4 meter.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan, kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli,"jelas AKP Ikhwan Syukri.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban juga akan dilakukan terhadap kendaraan overloading. Menurutnya, kendaraan yang masuk kategori overloading antara lain, muatannya yang melebihi kapasitas. Untuk kendaraan overloading dikenakan sanksi tilang sebagaimana diatur pasal 307 tentang tata cara muat barang.
Ditambahkan, penertiban kendaraan odol akan dilaksanakan di seluruh wilayah Lamtim. "Kami juga menghimbau kepada para pemilik kendaraan angkutan untuk mematuhi aturan perundangan yang berlaku," imbuh AKP Ikhwan. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: