Dua Pelaku Pencurian Spare Part Mobil PT. AKG Diciduk

Medialampung.co.id - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan hari ini, Rabu (17/6), berhasil mengamankan tersangka inisial TD (32) dan SK (24) keduanya warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) perseneling, gardan, dan kopel mobil fuso di lingkungan Basecamp PT. AKG Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan pada Rabu 26 Mei 2020 lalu.
Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana bahwa pada hari pada hari Selasa, 26 Mei 2020, pukul 10.00 WIB, saat seorang saksi bernama Pendi sedang patroli di seputaran PT. AKG Pakuan Ratu, ia melihat beberapa spare part mesin mobil 5 (lima) unit terdiri dari 4 (empat) unit jenis fuso No.pol : BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan 1 (satu) Jenis colt diesel No.pol : BE 9123 C sudah hilang.
Selanjutnya Pendi memberitahu kepada pelapor an. Sugeng (selaku Estate Manager) PT. AKG. akibat kejadian tersebut PT. AKG mengalami kerugian sekitar Rp 156.500.000.
"Dari pulbaket dilapangan diduga para tersangka pada hari Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 22.30 WIB, berangkat dari kediaman menuju PT. AKG Pakuan Ratu, sampai di lokasi, tersangka langsung menuju ke rongsokan bekas mobil di PT. AKG untuk membongkar mesin-mesin mobil dan mengambil, perseneling, gardan, kopel menggunakan kunci baut no. 17, 19 dan gunting plat yang telah tersangka persiapkan,” ungkap AKP Devi Sujana.
Berdasarkan laporan korban serta hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengantongi identitas para tersangka, hingga akhirnya pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 WIB, Team Tekab 308 Polres Waykanan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka dan sebuah barang bukti berupa 1 (satu) buah injeksi mobil fuso, di kediamannya di Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan
"Petugas yang mendapatkan Informasi itu langsung melakukan penyelidikan, hingga sekitar pukul 02.00 WIB Team Tekab 308 Polres Waykanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa melakukan dirumah masing masing tanpa perawanan,” imbuhnya.
Saat ini, lanjut AKP Devi Sujana, tersangka dan barang bukti satu unit injection, tiga unit gear persneling dan satu unit gardan mobil fuso selanjutnya dibawa dan diamankan di Polres Waykanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti, kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: