Polres Lamtim Ringkus DPO Curanmor

Polres Lamtim Ringkus DPO Curanmor

Medialampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka pencuri sepeda motor yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka adalah Andre (20) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat milik Kiki Kurnia Sari (21) warga Kecamatan Labuhanratu Lamtim. 

Aksi pencurian itu dilakukan tersangka bersama 2 rekannya pada 30 Maret 2019 pukul 09.45 WIB. Modusnya, tersangka dan rekannya mengambil sepeda motor korban saat diparkir di halaman Apotek Asyifa di Desa Rajabasa Lama Kecamatan Labuhanratu. 

Tersangka dan rekannya mencuri sepeda motor tersebut tanpa menggunakan alat karena kunci kontak masih tergantung.

Beberapa setelah kejadian itu, petugas berhasil mengamankan 1 rekan tersangka yaitu Suhairi warga Kecamatan Labuhanmaringgai. 

Sementara tersangka Andre dan rekannya kabur. 

Andre sempat kabur ke wilayah Lampung Selatan dan melakukan aksi pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya tersangka diamankan Polsek Jatiagung Lampung Selatan. Setelah melalui proses persidangan tersangka mendapat vonis 10 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Lampung Selatan.

Namun, belum sampai 10 bulan tersangka mendapat program asimilasi di rumah pada Juli 2020. Belum genap sebulan menghirup udara bebas, tersangka diamankan Polres Lamtim, Selasa (18/8).

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku sepeda motor korban telah dijual rekannya. Dari penjualan sepeda motor korban, tersangka mendapat bagian Rp400 ribu. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: