Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polsek Talangpadang

Dua Pelaku Jambret Dibekuk Polsek Talangpadang

Medialampung.co.id - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Talangpadang Polres Tanggamus berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dengan modus jambret yang beraksi di jalan lintas barat (Jalinbar) Pekon Talangpadang.

Terduga pelaku  yang ditangkap tersebut yakni Apri (21)  dan Panca (21) keduanya warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus. 

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu dini hari (19/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Talangpadang Iptu Khairul Yassin Ariga

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan atas laporan korbannya Erlin Tasia Auliba (26) warga Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, Tanggal 29 Mei 2020.

Penangkapan dua pelaku berawal dari ditangkapnya Suhaipi yang merupakan penadah handphone hasil kejahatan jambret yakni Hp Samsung A20 warna biru pada Rabu 8 Juli 2020. 

“Dari keterangan Suhaipi didapat informasi bahwa hp tersebut berasal dari Apri dan Panca, berbekal informasi tersebut anggota bergerak dan mengamankan keduanya dirumah masing-masing," ujar Iptu Khairul mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. 

Dilanjutkan Iptu Khairul, kronologi peristiwa jambret yang dialami korban Erlin Tasia Auliba berawal saat korban berboncengan dengan ibunya dari arah Pringsewu menuju Pasar Talangpadang, Kamis 28 Mei 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, saat melintasi jalan raya Pekon Talangpadang tepatnya toko Indomaret Pekon Talangpadang, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai korban dipepet motor Yamaha Vixion warna Hitam lis merah tanpa nopol dari samping kanan yang dikendarai oleh dua orang berboncengan dan pelaku yang ada di belakang (bonceng) langsung mengambil satu unit handphone milik korban yang berada di dasbor motor, kemudian pelaku melarikan diri ke arah Kota Agung.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit handphone merk Samsung A20 warna biru sekitar Rp1.700.000. Barang bukti handphone sudah kita amankan," kata kapolsek.

Saat ini, lanjut Kapolsek, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talangpadang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: