Dua Pelaku Curat Berhasil Diamankan

Medialampung.co.id - Polsek Pakuan Ratu pada Sabtu (47) berhasil mengamankan AT (30) warga Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu dan YU (30) warga Kampung Pemekaran Desa Mulya Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan karena diduga sebagai pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan di Kampung Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu pada tanggal 22 Mei 2020 yang lalu.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Pakuan Ratu AKP Rifki Bashori menjelaskan aksi curat dengan korban bernama Suwondo warga Kampung Bumi Mulya Pakuon Ratu tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekitar pukul 22.00 WIB, dimana Suwondo baru menyadari kalau ia telah menjadi korban kejahatan saat anaknya yang bernama M. Reza baru pulang dari tahlilan di tempat mertua saat melihat kamarnya dalam keadaan berantakan.
"Diduga pelaku masuk kamar korban mengambil barang berupa 1 unit laptop warna putih merk Asus, 1 buah jam tangan warna hitam merk G SHOCK, 1 buah tabung gas 3 kg, beras sebanyak 10 kg, serta uang tunai Rp 2,3 juta rupiah.," ujar Refki.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya adanya kecurigaan yang mengarah kepada kedua tersangka, pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 01.00 WIB Tim Tekab Polsek Pakuan Ratu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AT alias Centeng berada di Kampung Soponyono Desa Bumi Mulya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Waykanan.
Mendapatkan informasi tersebut petugas segera memastikan dengan mendatangi lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AT dan YU tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan kami bidik dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," imbuh AKP Rifki Basori.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: