Mulai Senin, KBM Tatap Muka Terbatas di Lambar Kembali Digelar 

Mulai Senin, KBM Tatap Muka Terbatas di Lambar Kembali Digelar 

Medialampung.co.id - Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka terbatas di Satuan Pendidikan mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lambar akan dilaksanakan mulai Senin (30/8) mendatang. 

“Jadi mulai Senin pembelajaran tatap muka terbatas sudah mulai dilaksanakan di seluruh Satuan Pendidikan di Kabupaten Lambar,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bulki Basri, S.Pd, M.M, Jumat (27/8).

Dijelaskannya, diberlakukanya KBM tatap muka secara terbatas tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Lambar No.9/2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat pada level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) di tingkat pekon dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Bulki mengungkapkan, sesuai dengan instruksi bupati tersebut, bahwa pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No.03/KB/202l, No.384/2021, No.HK.01.08/MENKES/4242/2021, No.440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Virus Disease 2019 (Covid-19) 

Selanjutnya, bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

“Instruksi bupati ini sudah kita koordinasikan dengan Satuan Pendidikan dan mereka siap untuk melaksanakannya. Kita berharap Satuan Pendidikan juga melaksanakan keputusan bersama empat menteri,” tegas dia 

Terkait perintah bupati agar setiap sekolah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Bulki mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Pendidikan, Koordinator Pengawas, Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan, Pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Ketua Sub Rayon SMP, Pengurus Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), serta pengurus Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak (IGTK). 

“Besok Satgas Covid-19 di tingkat Sekolah sudah dibentuk. Jadi kita telah menindaklanjuti instruksi dan perintah pimpinan,” kata Bulki. (lus/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: