Mulai Besok, Pemkab Pesawaran Terapkan Sistem WFH
Medialampung.co.id - Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Penetapan Sistem Kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak di lingkup pemda setempat terhitung Jumat (20/3) hingga Selasa (31/3)
"Menindaklanjuti SE Bupati, diminta Kepala OPD agar mengatur sistem kerja Piket agar pelaksanaan pelayanan administratif dan pelayanan publik tetap berjalan di masing-masing OPD dan Unit Kerja. WFH diberlakukan untuk eselon IV ke bawah. Untuk eselon II dan III tetap bekerja dan melakukan pengawasan bagi yang piket," ungkap Sekretaris Daerah Pesawaran, Kesuma Dewangsa, Kamis (19/3).
Dijelaskan, ketentuan yang harus diperhatikan pada penerapan WFH yakni kepala OPD menyusun piket pejabat dan staf dengan mengatur agar seluruh tugas dan fungsi dapat berjalan secara menyeluruh; Kepala OPD mengatur jadwal piket dengan menempatkan jabatan administrator, jabatan pengawas dan staf sesuai dengan kebutuhan fungsional masing-masing bidang dan unit kerja secara bergantian.
"Eselon II dan III yang memanage, artinya tidak libur total, agar pelayanan tidak mandek," ucapnya
Ketentuan lainnya yakni jadwal piket masing- masing OPD agar disampaikan kepada Sekretaris Daerah melalui Bagian Organisasi Setdakab Pesawaran. Serta masing - masing kepala OPD melaporkan pelaksanaan pekerjaan di masing-masing OPD selama pelaksanaan sistem WFH kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten yang membidangi
"Kita akan evaluasi lagi usai penerapan WFH ini, melihat perkembangan viru corona di Indonesia dan khususnya Lampung. Bahkan tempat wisata kita minta ditutup sementara termasuk kegiatan seremonial ditunda. Besok kita bersama TNI, Polri dan stakeholder akan bersih bersih fasum mulai dari komplek kantor pemda dan fasum lainnya dengan penyemprotan desinfektan," pungkasnya (Ozi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: