Dua Oknum Satpol PP Nyabu di Rumah Dinas Bupati Lampura
Medialampung.co.id - Dua oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara (Lampura), ditangkap jajaran Satresnarkoba polres setempat, Rabu malam, (21/10).
Penangkapan kedua oknum Satpol PP Lampura itu, terkait dugaan kasus narkoba.
Kedua oknum Satpol PP tersebut berinisial RP dan DT yang bertugas di Rumdis Bupati Lampura.
Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Aris Satrio mengatakan, keduanya diringkus saat memakai sabu di wilayah rumah dinas Bupati Lampura.
"Kita tangkap dua oknum Pol PP yang bertugas di rumdis Bupati Lampura. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Iptu Aris Satrio, melalui Whatsapp nya, tadi malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Sayangnya, Aris Satrio enggan menyebutkan berapa banyak bara bukti yang disita pihaknya. Ia berdalih, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut.
"Kita masih kembangin. Kalau sudah fix, pasti kita beritahu ke teman-temen media," kata dia lagi.
Sementara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Lampura, Firmansyah, membenarkan anggotanya yang diamankan Polisi anti narkoba tersebut.
“Satu berstatus Pegawai Negeri Sipil golongan III dan satu lainnya berstatus tenaga kerja sukarela,” kata Firmansyah.
Pihaknya sangat menyayangkan perihal tersebut. Terlebih, melakukan aksi haramnya di lingkungan rumah dinas Bupati.
"Kita serahkan kepada aparat kepolisian untuk untuk ditindaklanjuti secara hukum yang berlaku," tegasnya.
Sebab, kata Firmansah, tidak toleransi bagi anggota penyalahgunaan narkoba tersebut.
"Kita serahkan ke polisi. Untuk Satpol PP sendiri, pasti ada sanksi kita terapkan," tegasnya (ozy/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: