Dua Minggu Bebas, Residivis Tertangkap Lagi Gegara Curi HP

Dua Minggu Bebas, Residivis Tertangkap Lagi Gegara Curi HP

Medialampung.co.id - Gara-gara handphone kembali menghantarkan YIS (21) masuk penjara. Ini setelah aksi pencurian Hp Merk Oppo 3S bersama Dua temannya di pergoki korbannya Imron (44) warga Pekon Karang Sari Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Sabtu (31/10) sore.

Padahal warga Pugung Tanggamus itu baru sekitar Dua Minggu ini keluar dari lembaga pemasyarakatan. 

Hanya butuh kurang dari satu jam jajaran unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil menangkapnya. Sementara dua temannya yakin CN dan DN melarikan diri.

Kapolsek pagelaran AKP Safri Lubis, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK membeberkan dugaan pencurian oleh ketiga pemuda itu. 

Ketiganya datang ke rumah korban pukul 16.00 WIB mengendarai sepeda motor Honda Beat merah. Kemudian CN masuk kedalam rumah korban dan mengambil HP yang sedang dicas di ruang tengah sedangkan YIS dan DN menunggu dan mengawasi diluar rumah.

"Namun naas saat mengambil HP dipergoki istri korban yang langsung berteriak ‘maling’ hingga didengar warga sekitar," jelasnya.

Mereka pun kabur dan sempat dikejar masa meski tak tertangkap. Anggota Polsek yang menerima laporan bertindak cepat dengan melakukan penyekatan di lokasi yang dicurigai akan dilintasi para pelaku.

Di persimpangan pasar Ganjaran Polisi yang berjaga mengamankan YIS, dua temannya melarikan diri ke dalam pemukiman warga

"Pelaku berikut barang bukti sepeda motor telah diamankan di mapolsek Pagelaran guna menjalani proses penyidikan. Untuk pemuda yang diduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Pagelaran AKP Safri Lubis, SH.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: