Mulai 1 Juli, Pencetakan Dokumen Kependudukan Gunakan Kertas HVS A4 80 Gram
Medialampung.co.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Barat, mulai 1 Juli 2020 mendatang mulai menggunakan kertas HVS A4 80 gram untuk pencetakan sejumlah dokumen kependudukan. Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Barat Nomor : 470/345/1II.04/2020 Tanggal 30 April 2020 Tentang Formulir yang digunakan dalam penerbitan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lambar Drs. Adi Utama mengungkapkan, spesifikasi Formulir dalam penerbitan Administrasi Kependudukan berupa KK (Kartu Keluarga), kutipan akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta perceraian bagi non muslim, dan akta pencatatan sipil lainnya menggunakan spesifikasi dengan bahan Kertas HVS 80 gram, satu rangkap dan Putih Polos (tanpa latar belakang).
"Kami telah meminta kepada camat agar dapat menyampaikan informasi dimaksud kepada masyarakat melalui Lurah atau Peratin di Wilayah masing-masing," ungkapnya.
Dikatakannya, kebijakan ini diambil Disdukcapil merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri No.109/2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri ini sendiri merupakan produk hukum baru yang diundangkan 27 Desember 2019 lalu.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.109/2019 memang sudah mengatur secara rinci penggunaan blanko dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan. Dimana dalam Pasal 14 ayat (1) Permendagri tersebut menyatakan bahwa pencetakan hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada kertas dengan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
‘’Pasal yang mengatur tentang spesifikasi penggunaan blanko tersebut ada di Pasal 12. Penggunaan kertas Ukuran A4 80 gram ini makin memudahkan pelayanan, hanya potensi untuk dipalsukan juga makin besar, tapi untuk mengecek keaslian dokumen, penduduk bisa mengecek barcode Tanda Tangan Elektronik (TTE) melalui aplikasi pembaca barcode yang bisa install di Handphone Android,’’ kata dia.
Kementerian Dalam Negeri sendiri sesuai amanah Permendagri tersebut masih memungkinkan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota menggunakan blangko stok lama sampai 30 Juni 2020, setelahnya, semua dokumen, kecuali KTP-el dan KIA sudah harus menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
Selain itu, mulai hari ini Disdukcapil juga mulai melakukan sosialisasi terkait tidak perlunya lagi pengesahan bagi dokumen kependudukan yang ditandatangani secara elektronik dan KTP-el. (nop/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: