Dua Kampung Zona Merah, Camat Umpu Semenguk Minta PPKM Mikro Dioptimalkan

Dua Kampung Zona Merah, Camat Umpu Semenguk Minta PPKM Mikro Dioptimalkan

Medialampung.co.id - Bupati Waykanan H. Raden Adipati Surya, S.H., MM, telah menerbitkan Surat Edaran No.360/478/IV.05-WK/2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 pada Kampung/Kelurahan yang merupakan tindak lanjut atas Instruksi Gubernur Lampung No.7/2021 perubahan atas Instruksi Gubernur Lampung No.6/2021, Tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan virus Corona Disease 2019, di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19.

Menindak lanjuti hal itu, apalagi dua kampung di Wilayahnya dinyatakan Zona merah, Camat Umpu Semenguk Waykanan, Satria, S.STP. M.IP, langsung mengambil langkah kongkrit dengan memerintahkan seluruh jajaran kecamatan Umpu Semnguk dan perangkat Kampung melaksanakan Surat Edaran tersebut tanpa reserve, serta melalui Akun Resmi Pemerintah Kecamatan Umpu Semenguk @Kitaumpusemenguk, Satria menghimbau dan menegaskan agar pemerintah kampung mengoptimalkan kembali PPKM Mikro dan Rumah Isolasi serta menghimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Saya menghimbau kepada seluruh kepala kampung se-kecamatan Umpu Semenguk, agar mengoptimalkan PPKM Mikro dan rumah Isolasi di masing-masing kampung serta Kepada semua aparatur desa khususnya dan masyarakat dihimbau untuk selalu menerapkan protokol Kesehatan dalam aktivitasnya,” ungkapnya melalui Jaringan Sosial Media Instagram.

Dirinya juga meminta kepada Jajaran Pemerintah kampung untuk mengaktifkan kembali pos-pos jaga penanggulangan Covid-19 di setiap titik yang ada di wilayah kampung se-Kecamatan Umpu Semenguk.

“Nantinya bersama jajaran terkait, tidak lengah dan selalu tingkatkan kedisiplinan, untuk menekan Penyebaran Covid-19” tegasnya, 

Terpisah, Kepala Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Deson Taria, justru melakukan hal yang lebih ekstrim dengan menutup sementara Pasar Negeri Baru dari aktivitas perdagangan, walaupun pasar tersebut merupakan pasar satu satunya yang ada di Negeri Baru, dan menjadi tempat mencari kebutuhan pokok bagi masyarakat puluhan Kampung yang ada di sekitarnya.

“Keputusan ini memang tidak populer, akan tetapi sesuai Dengan (PPKM) berbasis mikro, Darurat Untuk memperketat aktivitas masyarakat, untuk mencegah penyebaran Covid-19 Semakin meluas di Negeri Baru, mau tidak mau ini harus saya lakukan, dan keputusan ini kita lakukan dari tanggal 12 hingga tanggal 21 Juli yang akan datang, kegiatan hajatan akan tutup Mulai 14 Juli 2021 sampai dengan waktu belum ditentukan, namun untuk kegiatan ibadah sholat dan lainnya tetap dibolehkan dengan ketentuan diwajibkan mematuhi prokes (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan),” tegas Deson Taria.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan yasinan dan pengajian juga ditutup sementara sampai waktu yang belum ditentukan, pondok pesantren dihimbau mengurangi kerumunan dan tetap mematuhi protokol kesehatan, panitia qurban dibatasi maksimal 10 orang serta tidak mengadakan kegiatan yang bersifat berkerumunan.(sah/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: