Dua Honorer Dishub, Nyambi Bandar Sabu

Dua Honorer Dishub, Nyambi Bandar Sabu

Medialampung.co.id - Dua oknum tenaga honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara,  diringkus Satres Narkoba Polres Lampura, karna diduga nyambi sebagai bandar narkoba jenis Sabu, Selasa (10/3).

Kedua tersangka berhasil di ringkus yakni, Rohmanda Kunang (31) warga Jalan KS. Tubun Kecamatan Kotabumi Selatan dan Widi Yanto (34) warga Rejosari Kabupaten Lampura.

Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa para tersangka sering mengedarkan Narkoba jenis sabu di wilayahnya masing-masing.

"Para tersangka yang merupaka Target Oprasi (TO) Polres Lampura, berhasil kita ringkus saat melintas di Jalinsum Simpang Bernah, Kelurahan Kotaalam, Kecamatan Kotabumi Sealatan," kata Aris.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya tersebut, tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti 2 buah paket sabu seberat 1,65 Gram dan 2 buah rompi Dishub.

"Para tersangka berikut barang bukti masih ditahan di Mapolres Lampura untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," terang Aris.

Sememtara, sambungnya, para tersangka rencananya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman diatas 8 tahun penjara.

"Keduanya juga aktif sebagai anggota Honorer Dishub Kabupaten Lampura," tegas Iptu Aris. (ozy/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: