Dua Hari Keluar Lapas, Langsung Bobol Konter HP

Dua Hari Keluar Lapas, Langsung Bobol Konter HP

Medialampung.co.id - Baru dua hari keluar dari Lapas Kelas IIB Gunungsugih karena mendapatkan program asimilasi, Hendri (20), warga Kampung Negerijaya, Kecamatan Selagailingga, Lampung Tengah, kembali berulah.

Hendri nekat membobol Konter HP milik Lendi Debi Setiawan (27), warga Kampung Sendangmukti, Kecamatan Sendangagung.

Kapolsek Kalirejo AKP Ridho Rafika mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan curat dari korban Lendi Debi Setiawan dengan Lp/404-B/VIII/2020/Res Lamteng/Sek Kajo, Tgl. 13 Agustus 2020.

"Kita terima laporan korban curat. Peristiwa curat terjadi pada Rabu (12/8) sekitar pukul 03.30 WIB," katanya.

Modus pelaku, kata Ridho, mencongkel daun jendela depan rumah korban. 

"Mendongkel jendela rumah. Kemudian masuk ke dalam rumah mengambil kunci di atas lemari. Lalu keluar membuka pintu belakang counter HP. Pelaku masuk counter HP mengambil satu unit HP Samsung J1 dan powerbank. Peristiwa ini diketahui korban pukul 05.00 WIB. Korban pun melapor ke polisi," ujarnya.

Menerima laporan, kata Ridho, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Kita lakukan penyelidikan. Kita mengetahui siapa pelakunya dan keberadaannya. Kita langsung menangkap tersangka Hendri, Kamis (13/8) sekitar pukul 00.30 WIB. Kita tangkap di jalan Kampung Sendangmukti. Kita amankan barang bukti HP Samsung J1 dan powerbank," ungkapnya.

Hasil pemeriksaan, kata Ridho, tersangka Hendri baru keluar lapas karena mendapat program asimilasi.

"Tersangka ternyata baru keluar Lapas Kelas IIB Gunungsugih berdasarkan No.W.9.PAS.9PK.01.04.04-101 tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020. Berdasarkan surat putusan asimilasi, tersangka dihukum di Lapas Kelas II Kelas IIB Gunungsugih karena melakukan curat pada 2019 berdasarkan SI/Pid.B/2020/PN.Gns," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Ridho, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Tersangka harus meringkuk kembali ke penjara. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (sya/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: