Dua Gembong Curat di Waykanan Berhasil Diringkus

Medialampung.co.id - Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus Ahmad bin Santo dan Hedi Saputra bin Ibrahim, warga dusun Talang Tengah Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu.
Keduanya ditangkap karena diduga menjadi gembong pencurian pemberatan (curat) yang telah lama meresahkan masyarakat Negeri Agung dan Blambangan Umpu.
Menurut Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edi S. mendampingi Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung menerangkan bahwa penangkapan kedua tersangka itu berawal dari laporan Herdi bin Santa (55), warga Kampung Kalipapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan dan laporan Hariyono bin Sugimin (49) warga Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung, dimana keduanya melaporkan kehilangan sepeda motor mereka saat menyadap karet dan di rumahnya.
Pada hari Senin tanggal 5 Oktober Tahun 2020, pada pukul 04.00 WIB, pada saat itu pelapor (Herdi bin Santa) dan saksi hendak pergi bekerja, akan tetapi ketika melihat ke tempat motor diparkirkan, motor tersebut sudah tidak ada lagi, kemudian pelapor bersama saksi mencari motor tersebut dengan mengikuti jejak ban sepeda motor tersebut sampai di jalan besar jejak motor tersebut sudah tidak ada dan motor tersebut tidak ditemukan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Kemudian pada hari Minggu tanggal 22 November 2020 sekira jam 03.30 WIB, kejadian serupa menimpa Hariyono bin Sugimin di areal afdeling PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan, sepeda motornya motor KANZEN/KMI 100, Warna newblue metalic, Noka : MG4XCGC1E4J018787 Nosin : KZ150FMGE3018787, Tahun 2004,hilang di kebun saat ia tinggal.menyadap.karet, sehingga Hariyono merugi tidak kurang dari Rp.2.500.000.
Berdasarkan laporan dari kedua korban itulah, unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu melakukan penyelidikan dan akhirnya menyimpulkan pelaku adalah kedua tersangka hingga Pada hari Senin 21 Desember 2020 jam 17.30 WIB, unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu Polres Waykanan telah berhasil menangkap kedua tersangka.
"Hasil lidik kami pastikan kalau pelaku pencurian itu adalah kedua tersangka hingga kami mendapatkan informasi dari warga kalau kedua tersangka ada di rumshnys, dan langsung menuju lokasi dan menangkap tersangka tanpa perlawanan, kemudian pelaku langsung di bawa ke Polsek Blambangan Umpu untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kompol Edi.
Bersama kedua tersangka kami berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor antara lain 1 unit Honda Revo Warna Merah, BE 8669 WE, Nosin : HB62E-1052421, Noka : MH1HB62147K059907, 1 unit Yamaha Jupiter tanpa body, nopol, 1 unit honda revo tanpa body, nopol, 1 unit honda supra tanpa body, nopol, 1 unit honda revo tanpa body, nopol, 1 buah kunci leter T, 1 buah sajam, 1 buah sebo warna hitam list hijau.
"Mengapa hal ini belum kami ekspos karena masih banyak korban dan TKP lainnya, karena menurut pengakuan keduanya yang mereka ingat mereka telah 9 kali melakukan pencurian dengan pemberatan," ungkap Kompol Edi S.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: