Dua DPO Kasus Pembegalan Dibekuk

Dua DPO Kasus Pembegalan Dibekuk

Medialampung.co.id - Polsek Buay Bahuga Polres Waykanan, Rabu (24/6), berhasil mengamankan Tersangka inisial DE (22) warga Desa Muncak Kabau Anyar Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur dan SO (25) warga Kampung Sukadadi Kecamatan Buay Madang Kecamatan OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

DPO yang diduga sebagai pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan Irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kabupaten Waykanan pada 21 Mei 2020 lalu.

Menurut Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Buay Bahuga IPTU Akmaludin, bahwa Curas yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 24.00 WIB di jalan irigasi Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung dengan korban an. Dwi Kurniawan (17) warga Dusun Purwo Agung Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan.

"Saat itu kedua pelaku menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, nopol B 4459 TPW, yang baru saja pulang dari menonton pertandingan bola voli, kemudian pelaku mengancam korban dengan senjata yang diduga senjata api, sehingga korban pasrah saat sepeda motornya dirampas,” tuturnya.

Tak Hanya itu, pelaku DE dan SO diduga juga melakukan curas dengan modus yang sama menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor yamaha nmax warna merah No.Pol : BE 3455 WQ di jalan umum, Kampung Bumi Say Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Waykanan pada tanggal 03 April 2020 dengan korban an. Reza (16) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi agung Kabupaten Waykanan. 

"Sebenarnya Kedua tersangka telah kami tangkap secara.berurutan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 yang lalu, yakni sekitar pukul 15.00 WIB kami berhasil. menangkap pelaku inisial DE di Kampung Tebat Jaya Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur, kemudian dilakukan pengembangan sekitar pukul 00.15 WIB hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 petugas berhasil kembali menggunakan rekan pelaku inisial SO di Kampung Sukadana Kecamatan Buay Bahuga tanpa perlawanan,” ujar IPTU Akmaludin.

Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku telah kami amankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150R warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah, Nopol BE 3455 WQ, 2 (dua) alat hisap sabu jenis Bong, 2 (dua) buah pirek Kaca, 1 (satu) buah timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, 1 (satu) klip paket sabu, 2 (dua) bungkus klip plastik ukuran kecil 100 lembar dan ukuran besar 20, 2 (dua) buah gagang pistol warna hitam jenis revolver dan 2 (dua) butir amunisi aktif jenis revolver kaliber 3.8 mm langsung dibawa ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” imbuh IPTU Akmaludin.(wk1/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: