Dua Buruh PT PLP Yang di-PHK Protes

Medialampung.co.id - Dua orang buruh yang bekerja di PT. PLP PAPM Lampung Persada Bumi Agung Waykanan memprotes keputusan sepihak berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap mereka yang dilakukan oleh PT. Rajawali Duta Pertiwi (Outsoursing) pada Sabtu (29/02) lalu.
"Saya merasa keberatan atas pemberhentian tanpa alasan yang jelas, bahkan masa kontrak saya masih panjang sampai bulan April 2020," Ujar Frenda (25) salah satu buruh atau karyawan PT. PLP yang diberhentikan oleh perusahaan outsourcing tersebut.
Demikian halnya yang disampaikan oleh Rio Anggara yang menjelaskan bahwa gaji yang mereka terima tidak sesuai dengan UMP, tanpa tunjangan dan hanya gaji pokok saja.
"Saya tidak tau sebetulnya bagaimana sistem pembayaran kerja di perusahaan ini, karena perusahaan tidak transparan, awalnya gaji saya hanya Rp.1,8 juta/bulan, setelah dua tahun bekerja gaji saya naik menjadi Rp.2 juta tanpa ada tunjangan lainnya,” papar Rio Anggara.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Waykanan Ari Antoni Thamrin menegaskan pihaknya akan segera melakukan kroscek ke perusahaan tersebut Atas kejadian yang menimpa kedua buruh PT. PLP itu.
"Terus terang kami baru mendengar isu saja dan masih menunggu laporan resmi dari kedua orang yang infonya di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tersebut, untuk itu sementara ini saya belum bisa memberikan statemen secara luas,” ujar Harry Anthony Thamrin.(wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: