Dua Bulan Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Dijemput Polisi

Dua Bulan Bebas, Residivis Kambuhan Kembali Dijemput Polisi

Medialampung.co.id - Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan Kota Agung Tanggamus bulan Mei lalu, SN (43) kembali harus berurusan dengan hukum.

Warga Pekon Tanjung Rusia kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu tersebut tak berkutik saat di jemput paksa Team Khusus Anti Bandit Satreskrim Polres Pringsewu di rumahnya pada Selasa (13/7) sore.

Residivis kambuhan itu diamankan polisi atas dugaan telah melakukan pencurian satu unit Handphone dan satu buah dompet di rumah korban Sahrul (41) di Dusun Sukabanjar Pekon Pardasuka Timur kecamatan Pardasuka, Kamis (9/4/2020) sekira jam 2 malam.

"Pelaku Curat yang berhasil kami amankan berinisial SN, dia kami amankan kemarin sore di rumahnya," ujar Kasat Reskrim IPTU Feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K., S,Ik, MH., mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Sumantri SIK.

Berbekal laporan pengaduan korban, polisi terus melakukan upaya penyelidikan. Di tambah keterangan para saksi dan dikuatkan dengan hasil penyelidikan panjang yang dilakukan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Saat dilakukan upaya penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan dari tangan pelaku," bebernya.

Untuk diketahui korban yang sedang tidur sekitar jam 2 malam terbangun. Ini setelah kurban mendengar suara mencurigakan di ruang tengah rumahnya. Benar saja saat korban menuju ke ruang tengah melihat ada seorang laki laki yang tidak dikenal langsung berlari keluar rumah melalui jendela. 

Dia pun memeriksa isi rumah ternyata salah satu jendela rusak akibat dicongkel. Selain itu HP dan dompet milik korban yang ditaruh diatas kulkas hilang.(sag/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: