DPUPR Lambar Bahas Kisruh Lahan Bersertifikat Unila

DPUPR Lambar Bahas Kisruh Lahan Bersertifikat Unila

Medialampung.co.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Lampung Barat, bersama sejumlah perwakilan warga yang mengklaim kepemilikan lahan bersertifikat Universitas Lampung (Unila) yang berada di Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit  melaksanakan rapat pembahasan untuk mendengarkan pendapat, yang kemudian nantinya akan disampaikan kepada pihak Unila untuk kemudian sama-sama mencari solusi terbaik.

Selain perwakilan warga Kawi Adi dan Daman Nuri, hadir dalam rapat tersebut Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Adi Irawan, perwakilan dari Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Tapem dan Otda),  pihak Kecamatan Balikbukit, Kelurahan Waymengaku.

Kepala DPUPR Lambar Ir. Sudarto mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya mendengarkan keterangan dari pihak Kantor ATR/BPN Lambar, terkait dengan sertifikat atas nama Unila tersebut. Kemudian mendengarkan pendapat dari pihak-pihak terkait lainnya, termasuk warga yang mengajukan tuntutan untuk pengembalian lahan.

”Kalau kita lihat surat-suratnya dan keterangan dari pihak BPN itu tidak ada masalah dalam proses  maupun legalitas kepemilikan lahan, lahan tersebut berasal dari tanah ervah yang tentunya itu adalah milik Negara. Tetapi  sejumlah warga dalam surat yang mereka sampaikan juga tetap menuntut untuk pengembalian lahan tersebut kepada mereka,” ungkap Sudarto ditemui usai rapat berlangsung, Rabu (12/8).

Lanjut Sudarto, hasil rapat tersebut nantinya akan dilaporkan kepada bupati Lambar H. Parosil Mabsus dan juga akan disampaikan kepada pihak Unila, untuk kemudian akan diagendakan pertemuan antara  pihak Unila dan perwakilan warga guna mencarikan solusi terbaik dalam masalah tersebut.

”Pada intinya untuk rapat ini  hanya mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait, hasilnya akan kita rangkum dan kita sampaikan kepada bapak bupati dan disampaikan ke Unila. Sesuai arahan dari pihak BPN juga bahwa harus dipertemukan antara kedua belah pihak, sehingga bisa dicarikan solusi, misalkan pihak Unila memberdayakan masyarakat untuk mengelola lahan tersebut,” kata dia.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Kelurahan Waymengaku Kecamatan Balikbukit Lampung Barat,  Daman Nuri dan Kawi Adi untuk kesekian kalinya mendatangi Komisi I DPRD Lambar, untuk mengadukan nasib 14 warga pemilik lahan yang tanpa sepengetahuan mereka telah bersertifikat atas nama Unila bernomor 08.05.03.03.4.00015 yang berlokasi di Lingkungan Karya Maju Kelurahan Waymengaku. (nop/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: