DPRD Way Kanan Mengesahkan Propemperda dan 4 Raperda

Medialampung.co.id - DPRD Way Kanan, mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian 4 (empat) Raperda Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan hari ini (5/3).
Pada kesempatan itu Bupati Way Kanan mengajak seluruh anggota DPRD Way Kanan dan serta paripurna dan masyarakat Way Kanan umumnya, untuk berdoa agar Kabupaten Way Kanan dapat terhindar dari wabah berbagai penyakit yang saat ini sedang melanda berapa belahan dunia dan bahkan sudah masuk ke Indonesia
Menurut Bupati bahwa Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanah undang - undang , diberikan hak untuk menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Pemerintah Daerah. Mengingat Peranan Peraturan Daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu diprogramkan mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam program pembentukan perda yang selanjutnya disebut Propemperda.
" Propemperda adalah instrumen perencanaan progam pembentukan perda provinsi dan perda kabupaten/kota yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Melalui Propemperda diharapkan pembentukan peraturan daerah dapat terlaksana secara tertib, teratur, tersistematis, tidak tumpang tindih dan memperhatikan skala prioritas dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Propemperda Kabupaten Way Kanan untuk tahun 2020 telah ditetapkan dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 15/DPRD-WK/2019 tanggal 16 Agustus 2020. Seiring berjalannya pelaksanaan kegiatan ada beberapa rancangan Peraturan Daerah yang harus segera dibentuk dikarenakan sebagai tindak lanjut dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil Kerjasama." Ujar Adipati.
" Rancangan peraturan daerah tersebut belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2020, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2020. Antara lain Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung,
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah kabupaten Way Kanan," imbuh Bupati Hi. Raden Adipati Surya SH.MM. (wk1/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: