DPRD Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup Pringsewu

Medialampung.co.id - Menjelang berakhirnya masa jabatan Sujadi dan Fauzi sebagai Bupati dan Wakil Bupati (wabup) Pringsewu, DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian pasangan bupati dan wakil bupati masa bakti 2017-2022.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi Wakil Ketua I Mastiah dan ketua II Rizky Raya Saputra tersebut, bupati Sujadi menyampaikan permintaan maaf atas segala kekhilafan selama masa kepemimpinannya bersama wakilnya, Fauzi.
Bupati berharap silaturahmi yang terjalin selama ini hendaknya terus berlanjut meski dia tidak lagi menjabat bupati Pringsewu.
"Masa jabatan kami berakhir pada 22 Mei 2022," kata Sujadi di Gedung DPRD setempat, Kamis (17/3).
Pada kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan program pembangunan yang telah dilaksanakan yakni Pringsewu masuk zona hijau dengan peringkat ke-25 nasional pada penilaian 2018 dari sebelumnya zona merah pada 2017.
"Kemudian memperoleh penghargaan STBM Award sebagai daerah dengan inovasi terbaik ke-2 nasional pada 2018, kabupaten layak anak pada 2019, dan peringkat ke-4 nasional dan pertama di Provinsi Lampung dalam capaian Tindak Lanjut MCP KPK RI 2020," ujar dia.
Sujadi menambahkan Pringsewu juga memperoleh penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diraih sebanyak enam kali berturut-turut sejak 2015. Selain itu, diresmikan Bendungan Way Sekampung yang merupakan program strategis nasional pada 2021 oleh Presiden Jokowi.(*/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: