DPRD Tanggamus Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

DPRD Tanggamus Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019

Medialampung.co.id - DPRD Tanggamus menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2019.Hal itu terungkap dalam sidang paripurna yang digelar, Rabu (22/7) di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Sidang dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan, persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag dan Wakil Ketua III Kurnain, S.IP, lalu dari jajaran eksekutif hadir Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, S.E, M.M, Wakil Bupati Tanggamus Hi. A. M.Syafii, jajaran Forkopimda, Sekretaris DPRD Drs. Herli Rakhman, kepala OPD dan camat.

Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Piter Anderson dalam laporannya menyampaikan, APBD tahun 2019, target pendapatan setelah perubahan Rp1.792.040.255.121 terealisasi sebesar Rp1.711.964.522.615. Lalu untuk belanja  setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1.814.735.404.301 terealisasi sebesar Rp1.678.742.417.518.

"Lalu penerimaan pembiayaan setelah perubahan ditarget Rp25.395.153.180 terealisasi Rp25.146.885.901 atau 99.2 persen," ujar Piter.

Dalam kesempatan tersebut, Piter juga menyampaikan saran dan rekomendasi dari pansus diantaranya merekomendasikan Disdukcapil agar menempatkan alat perekaman di setiap kecamatan, merekomendasikan dinas perikanan agar meningkatkan PAD dan merekomendasikan bagian Hukum untuk mengevaluasi kembali perda yang dibentuk tetapi tidak dapat dijalankan.

"Kami DPRD Tanggamus mengucapkan selamat atas diraihnya Opini WTP yang kelima kalinya, mudah-mudahan OPD dapat meningkatkan kinerja dan kualitas sehingga bisa kembali meraih WTP," ujar Piter.

Sementara bupati Tanggamus dalam pendapat akhirnya mengapresiasi DPRD Tanggamus yang sudah membahas dan menyetujui rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019.

Setelah Rapat Paripurna ini, lanjut bupati maka tahapan selanjutnya yakni penyampaian Rancangan Perda kepada Gubernur Lampung selaku perpanjangan Pemerintah Pusat, untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

"Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Lampung nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu," ujar  Dewi.

Kemudian terkait saran dan rekomendasi pansus DPRD, bupati meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus untuk memperhatikan dan menindaklanjuti seluruh sumbang saran, pendapat dan rekomendasi yang disampaikan DPRD, baik dalam rapat pembahasan ataupun dalam pandangan fraksi dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(ehl/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: