DPRD Pringsewu Sahkan APBD Tahun 2022

Medialampung.co.id - DPRD Pringsewu menggelar rapat paripurna pengesahan APBD Pringsewu 2022 bertempat di gedung DPRD setempat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, SE., didampingi wakil ketua Rizky Raya, SH., MH., serta dihadiri anggota DPRD setempat. Wakil Bupati Pringsewu DR. Fauzi beserta jajaran pemkab dan forkopimda.
APBD Pringsewu 2022, terdiri dari Pendapatan sebesar Rp1.235.728.396.000,00 dan Belanja Daerah sebesar Rp1.278.228.396.000,00. Untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2022 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), diproyeksikan sebesar Rp50.000.000.000,00.
Kemudian, pada 2022 Pemkab Pringsewu akan melakukan pengeluaran pembiayaan penyertaan modal (investasi) kepada Bank Lampung sebesar Rp2.500.000.000,00 dan kepada BUMD sebesar Rp5.000.000.000,00.
Dengan perbandingan antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp42.500.000.000,00 yang akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran, sehingga SILPA tahun berkenaan adalah Rp 0.
Di dalam APBD Tahun Anggaran 2022 telah tersusun struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang kesemuanya seiring dengan adanya tuntutan tugas Pemerintahan dalam rangka mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat kabupaten Pringsewu.
Dalam pembahasan sebelumnya Anggota DPRD Pringsewu juga telah menyampaikan berbagai catatan, pertanyaan, saran, masukan serta koreksi.
Hal ini disampaikan baik pada penyampaian Pandangan Umum Anggota Dewan dan pada saat hearing Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dengan Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah tentang keterkaitan antara aspek belanja dengan Indikator dan tolak ukur kinerja dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Wabup Pringsewu mengingatkan agar pelaksanaan APBD ini senantiasa mengedepankan kedisiplinan serta berpedoman pada prinsip 100-0-100, yakni 100% benar dalam perencanaan program, 0% kesalahan dan 100% benar dalam laporan pertanggungjawaban.(sag/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: