DPRD Pringsewu Panggil Inspektorat Terkait Pengadaan Smart Village

DPRD Pringsewu Panggil Inspektorat Terkait Pengadaan Smart Village

Medialampung.co.id - Laporan pertanggungjawabannya program Smart Village di 50 pekon lokus mandiri dan 11 lokus provinsi terkendala.

Pengadaan barang lewat CV Ramero dalam prakteknya banyak menemui masalah, baik dalam pengadaan barang maupun laporan pertanggungjawaban keuangan pekon.

Salah satu pekon menjelaskan bahwa pihaknya kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban karena Direktur CV Ramero, ER sedang menjalani proses hukum di Polres Lampung Tengah.

"Kami kesulitan menyusun laporan pertanggungjawaban pengadaan barang melalui CV Ramero," ungkapnya.

Sementara Kabid Pemberdayaan DPMP Kabupaten pringsewu Kasmini, S.E., saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan fasilitasi menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi Lampung.

"DPMP Pringsewu hanya melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas operator pekon, terkait dengan pengadaan sarana prasarana Smart Village kami tidak ikut campur karena itu sifatnya sangat teknis dan program ini program Provinsi Lampung," terangnya.

Ketua komisi 1 DPRD kabupaten Pringsewu, Nainggolan ketika diminta tanggapannya mengatakan secara teknis itu ada usulan dari pihak Inspektorat.

"Kita ACC anggaran mereka dan sudah kita setujui, lalu kita evaluasi. Maka tugas kita pihak dewan itu memastikan apakah sudah dibelanjakan atau belum? Kalau ternyata belum maka pihak Inspektorat akan kita panggil," ujar Nainggolan. (*/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: