DPRD Pringsewu Gelar Hearing Kenaikan Tagihan PBB-P2

DPRD Pringsewu Gelar Hearing Kenaikan Tagihan PBB-P2

Medialampung.co.id - DPRD Pringsewu menggelar hearing dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kabupaten Pringsewu, terkait kenaikan (penyesuaian) tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020, Senin (13/7).

Hearing dipimpin langsung oleh ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana Lahudin beserta anggota, Jajaran Bapenda dan perwakilan APDESI kecamatan se-Kabupaten Pringsewu. 

Terkait hal ini bila ada keberatan bapenda meminta warga dapat mengusulkan melalui lurah atau kepala pekon.

"Kalau tidak sesuai dengan luasan dan faktor seperti apa di lapangan silahkan bawa ke kantor. Nanti kan bisa dirubah diusulkan lagi dasar dari pekon-pekon mana saja yang memang ada masalah," ucap Kepala Bapenda Pringsewu, Hipni.

Menurutnya sesuai dengan amanat undang undang No.28/2008 tentang Pajak Daerah Pasal 79 ayat 1 ,2, 3 selama maksimal tiga tahun harus ada penyesuaian dasarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

"Berarti nggak semua salah menyesuaikan nilai jual objek pajak. Bahkan kemungkinan ada keselip. Kenapa nilai pajak tinggi karena perekonomian yang bagus. Seharusnya Pringsewu dari 2013, dan penyesuaian tahun 2016. Tapi, baru penyesuaian di tahun 2019 ini," akunya.

Sekretaris Komisi II DPRD Pringsewu, Anton Subagiyo mengusulkan agar dibentuk posko pengaduan.

"Bila warga keberatan dapat mengadu ke posko tersebut," ungkapnya. (sag/rnn/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: