DPRD Lamtim Tetapkan Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa

DPRD Lamtim Tetapkan Perubahan Perda Tentang Perangkat Desa

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No.10/2016 tentang perangkat desa, Senin (27/12).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Ariyan Putra Marga itu dihadiri Wakil Bupati Azwar Hadi.

Awal Riadi dari Fraksi PKS selaku juru bicara panitia khusus pembahasan Raperda tersebut menjelaskan, perubahan Perda itu antara lain didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

"Perubahan Perda No.10/2016 merupakan penyesuaian sejumlah pasal dengan Permendagri No.67/2017," jelas Awal Riadi.

Ditambahkan beberapa pasal yang mengalami perubahan antara lain, klasifikasi desa yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No.2/2016 tentang Indeks Desa Membangun. 

Kemudian,  persyaratan dalam Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.67/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No.80/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hasil pembahasan Pansus tersebut mendapat persetujuan dewan dan kemudian ditetapkan menjadi keputusan tentang perubahan Perda No.10/2016.

Kesempatan yang sama Wakil Bupati Lamtim Azwar Hadi menyatakan, persetujuan dewan terhadap Raperda tentang perubahan Perda No.10/2016 itu akan segera diserahkan ke Pemerintah Provinsi Lampung untuk dievaluasi. (wid/mlo) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: