DPRD Lamtim Tetapkan 11 Propemperda Tahun 2021

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur menetapkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021, Jumat (27/11).
Penetapan Propemperda itu dilaksanakan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif.
Ali Johan menjelaskan, Propemperda yang ditetapkan sebanyak 11 rancangan peraturan daerah (raperda). Dari jumlah tersebut, 5 diantaranya merupakan inisiatif DPRD. Yaitu, Raperda tentang cagar budaya; izin pengelolaan limbah cair dan retribusi pengolahan limbah cair; kawasan tanpa rokok; adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan Covid-19 dan raperda tentang perubahan perda No.10/2016 tentang perangkat desa.
Kemudian 6 lagi merupakan usulan eksekutif. Yaitu, raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman tahun 2021-2040; tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah tahun 2022-2026; tentang pertanggungjawaban APBD 2020; tentang perubahan APBD 2021; tentang APBD 2020 dan tentang perubahan kedua atas Perda No.18/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Kesempatan yang sama Pj.Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Tarmizi berharap Propemperda yang telah ditetapkan itu dapat diselesaikan dalam kurun waktu 1 tahun kedepan.
"Untuk menyelesaikan Propemperda itu tidak terlepas dari kerjasama legislatif dan eksekutif," jelas Tarmizi. (wid/mlo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: