DPRD Lamtim Sahkan Raperda Perubahan OPD

DPRD Lamtim Sahkan Raperda Perubahan OPD

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No.18/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rabu (30/6).

Persetujuan itu diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif. Hadir juga pada rapat paripurna itu Sekretaris Kabupaten Lamtim M.Jusuf dan jajaran.

Anggota panitia khusus M. Zakhwan saat menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, maka perangkat daerah Kabupaten Lamtim terdiri 2 Sekretariat, 18 Dinas, 6 Badan serta 1 Inspektorat.

"Dinas sebelumnya 23 berubah menjadi 18," jelas M.Zakhwan.

Kesempatan yang sama Sekretaris Kabupaten Lamtim M. Jusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo menyatakan, dengan telah disetujuinya raperda tersebut diharapkan kedepan kinerja OPD dan pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: