DPRD Lamtim Sahkan 4  Raperda

DPRD Lamtim Sahkan 4  Raperda

Medialampung.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang pengambilan keputusan atas 5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (21/9).

Melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif tersebut dewan memberikan persetujuan terhadap 4 raperda. Sedangkan, 1 raperda lagi belum mendapat persetujuan.

Raperda yang mendapat persetujuan adalah, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No.7/2016 tentang Pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur No.5/2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh. 

Selanjutnya, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dewan. 

Sedangkan, yang belum mendapat persetujuan dewan adalah raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020-2037.

Pasalanya, panitia khusus (Pansus) menilai substansi raperda tersebut masih selaras dengan peraturan tentang tata ruang dan zonasi  wilayah.

Sehingga masih perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertingkat tentang perumahan dan permukiman yang terbaru.

"Raperda RP3KP masih perlu pengkajian lebih mendalam,"terang Imam Zaki juru bicara Pansus I melalui rapat paripurna yang juga dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari. 

Saat menyampaikan sambutannya, Bupati Lamtim menyatakan, akan segera menyampaikan hasil rapat paripurna itu ke Pemprov Lampung untuk dievaluasi.  (wid/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: